TEMPO.CO, Jakarta -Polisi memeriksa politikus Partai Amanat Nasional Hanum Rais terkait kasus kabar bohong alias hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Selama sekitar 10 jam, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberondong Hanum dengan 20 pertanyaan.
Putri dari Amien Rais itu ditanyai soal pengetahuannya tentang penyebaran berita bohong tentang penganiyaan Ratna Sarumpaet. Tapi, Hanum enggan berkomentar lebih lanjut.
Baca : Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais
Dia hanya menyatakan heran mengapa diperiksa untuk kasus Ratna Sarumpaet yang sedang disidangkan. "Kira-kira kenapa, saya juga enggak tahu," ujar Hanum.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, Hanum Rais sempat menyebut wanita berusia 69 tahun itu sebagai Cut Nyak Dien dan Kartini masa kini. Pernyataan itu termuat dalam sebuah video berdurasi 30 detik yang dapat dilihat di situs Youtube.com.
Selain itu, Hanum, dalam video yang berbeda, menjelaskan luka lebam-lebam di wajah Ratna. Lewat video itu, Hanum meminta pemerintah turut hadir dalam mengungkap kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet yang belakangan diketahui sebagai kabar bohong.
"Saya sempat bertemu dengan ibu Ratna Sarumpaet dan masih meninggalkan bekas luka di sekujur wajahnya, lebam dan balutan bekas sayatan yang ada robekan di kepala. Saya melihat ini sebuah peristiwa yang mengoyak, menusuk perasaan keadilan hukum kita," ujar Hanum dalam video berdurasi 54 detik itu.
Tak sampai di situ, Hanum juga sempat mengunggah cuitan lewat akun Twitter pribadinya @hanumrais pada 2 Oktober 2018 lalu terkait kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Dua pendekar wanita Indonesia yang keberaniannya sungguh diatas rata-rata. Bu Neno Warisman dan Ibu Ratna Sarumpaet. Penganiayaan terhadapnya, penyiksaan, justru akan menumbuhkan ribuan Neno dan Ratna," tulis Hanum.
Ratna Sarumpaet kemudian didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dan Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Baca : Hanum Rais Ceritakan Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Setelah pengakuan Ratna Sarumpaet tadi, Hanum Rais lantas meminta maaf via Twitter karena ikut menyebarkan kebohongan Ratna.
“Memohon maaf adalah ajaran besar dalam Islam ketika kita berbuat keliru. Saya secara pribadi mohon maaf atas kecerobohan dalam mengunggah berita meski telah ber-tabayyun pada Ibu Ratna S langsung, hingga pada akhirnya yg bersangkutan telah mengaku berbohong. #KebohonganRatna,” tulis Hanum Rais pada 3 Oktober 2018.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ