Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Cuitan Hanum Rais Soal Ratna Sarumpaet yang Berbuntut Panjang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais usai menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Maret 2019, TEMPO/Taufiq Siddiq.
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais usai menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Maret 2019, TEMPO/Taufiq Siddiq.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi memeriksa politikus Partai Amanat Nasional Hanum Rais terkait kasus kabar bohong alias hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Selama sekitar 10 jam, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberondong Hanum dengan 20 pertanyaan.

Putri dari Amien Rais itu ditanyai soal pengetahuannya tentang penyebaran berita bohong tentang penganiyaan Ratna Sarumpaet. Tapi, Hanum enggan berkomentar lebih lanjut.

Baca : Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais

Dia hanya menyatakan heran mengapa diperiksa untuk kasus Ratna Sarumpaet yang sedang disidangkan. "Kira-kira kenapa, saya juga enggak tahu," ujar Hanum.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet, Hanum Rais sempat menyebut wanita berusia 69 tahun itu sebagai Cut Nyak Dien dan Kartini masa kini. Pernyataan itu termuat dalam sebuah video berdurasi 30 detik yang dapat dilihat di situs Youtube.com.

Selain itu, Hanum, dalam video yang berbeda, menjelaskan luka lebam-lebam di wajah Ratna. Lewat video itu, Hanum meminta pemerintah turut hadir dalam mengungkap kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet yang belakangan diketahui sebagai kabar bohong.

"Saya sempat bertemu dengan ibu Ratna Sarumpaet dan masih meninggalkan bekas luka di sekujur wajahnya, lebam dan balutan bekas sayatan yang ada robekan di kepala. Saya melihat ini sebuah peristiwa yang mengoyak, menusuk perasaan keadilan hukum kita," ujar Hanum dalam video berdurasi 54 detik itu.

Tak sampai di situ, Hanum juga sempat mengunggah cuitan lewat akun Twitter pribadinya @hanumrais pada 2 Oktober 2018 lalu terkait kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dua pendekar wanita Indonesia yang keberaniannya sungguh diatas rata-rata. Bu Neno Warisman dan Ibu Ratna Sarumpaet. Penganiayaan terhadapnya, penyiksaan, justru akan menumbuhkan ribuan Neno dan Ratna," tulis Hanum.

Ratna Sarumpaet kemudian didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dan Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Baca : Hanum Rais Ceritakan Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet

Setelah pengakuan Ratna Sarumpaet tadi, Hanum Rais lantas meminta maaf via Twitter karena ikut menyebarkan kebohongan Ratna.

“Memohon maaf adalah ajaran besar dalam Islam ketika kita berbuat keliru. Saya secara pribadi mohon maaf atas kecerobohan dalam mengunggah berita meski telah ber-tabayyun pada Ibu Ratna S langsung, hingga pada akhirnya yg bersangkutan telah mengaku berbohong. #KebohonganRatna,” tulis Hanum Rais pada 3 Oktober 2018.

ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

35 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.