TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok bakal memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Harapan kami semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto di Depok, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: Solidaritas, PNS Kota Batu Sisihkan THR untuk Pegawai Honorer
Manto mengatakan Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Mei 2019 tentang THR keagamaan. Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi perusahaan di Kota Depok untuk bisa membayarkan hak karyawan/buruh tepat waktu.
Acuan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Para Pekerja. THR wajib hukumnya diberikan kepada pekerja/buruh, paling lambat H-7 Lebaran.
"Kalau lewat satu atau dua hari, masih bisa kita toleransi. Namun, jika sudah lebih dari aturan yang ditetapkan, maka akan kita evaluasi dan panggil perusahaan tersebut,” kata Manto.
Baca: THR Cair, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Lebih Tinggi
Menurut Manto, saat ini terdapat 673 perusahaan yang wajib lapor. Berdasarkan evaluasi tahun 2018, ada dua perusahaan yang telat membayarkan THR keagamaan. "Sudah kami beri teguran dan evaluasi. Tahun ini, kami terus mengimbau perusahaan untuk membayarkan hak pekerja tepat waktu. Mudah-mudahan masalah tahun lalu, tidak terjadi di tahun ini," ujarnya.
Manto menjelaskan pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker mulai 24 sampai 31 Mei 2019. Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan, maka posko tersebut segera bergerak menyelesaikan masalah tersebut.
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.