TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet mengajukan nota pembelaaan diri atau pleidoi atas tuntutan jaksa penutut umum 6 tahun kurang penjara.
Baca juga: Kasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
"Iya ajukan pleidoi, sidangnya tiga minggu lagi," ujar Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Ratna menilai jaksa tidak berhasil membuktikan pasal yang didakwakan terutama unsur keonaran dalam kasus cerita bohong soal penganiyaan yang dikarangnya. Kata dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di sosial media.
Ratna menyebutkan dari awal telah mengungkap perkara tersebut seperti dipaksakan agar dirinya mendekam di penjara. "Dari awal saya merasa ini ditekan, dipaksakan harus terjadi Ratna harus ditahan," ujarnya.
Penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, mengatakan akan menyusun pleidoi dengan komferehensif. Mereka akan menyanggah tuntutan jaksa yang menyatakan Ratna terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. "Kami akan susun cermat dan menyeluruh," ujarnya.
Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara setelah dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwaankan. Seperti menyebarkan berita bohong penganiyaan baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut kata jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal, Rocky yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.
Baca juga: Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais
Selain itu jaksa juga menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet juga terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.