TEMPO.CO, Bogor – Selain Helmi Kurniawan alias Iwan, aparat kepolisian juga meringkus Tajudin alias TJ dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang digunakan dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019.
Baca juga: Cerita Tetangga Soal Helmi Iwan Pembuat Senjata Api Rakitan Raib
Berdasar informasi yang dihimpun Tempo, Tajudin merupakan warga Jalan H. M. Asyari, RT 05 RW 01, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua RT setempat, Sulaeman, mengaku Tajudin sudah lebih dari lima tahun yang lalu raib dari tempat tinggalnya. “Sudah lima tahunan pindahnya, rumahnya pun sudah dijual,” kata Sulaeman, Selasa 28 Mei 2019.
Sulaeman enggan menunjukkan rumah Tajudin, mengingat saat ini rumah tersebut sudah ditempati orang lain. “Rumahnya sudah berubah bentuk, keluarganya juga sudah nggak ada di sini. Dari kecil padahal dia di sini," kata Sulaeman.
Sulaeman mengaku tidak mengetahui kemana Tajudin dan keluarga pindah, meskipun administrasi kependudukan TJ masih terdata sebagai penduduk di wilayahnya. “Saat pindah, TJ tidak mengajukan surat pindah,” kata Sulaeman.
Menurut Sulaeman, sebelum dipecat, Tajudin sempat berprofesi sebagai anggota TNI Angkatan Laut. “Keluarganya memang orang asli sini. Sejak TJ jadi anggota Angkatan Laut, sudah jarang ketemu," kata Sulaeman.
Dikonfirmasi soal penangkapan TJ, Sulaeman mengaku terkejut dan baru mengetahui penangkapannya pada hari ini setelah melihat di media massa. "Saya juga kaget. Setelah dapet informasi, saya tanya temen-temennya, ternyata benar,” ucap Sulaeman.
TJ ditangkap selang empat hari setelah penangkapan tersangka HK, Sabtu, 25 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 pagi di kawasan Sentul Bogor.
Tajudin merupakan pecatan anggota Marinir, yang juga ahli membuat senjata api rakitan laras panjang jenis Majer Cold 22.
Baca juga: Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Terima Aduan 70 Orang Hilang
Pada aksi 21-22 Mei di depan kantor Bawaslu RI, terangka kepemilikan senjata ilegal TJ bertugas sebagai eksekutor wilayah sekitar kantor Bawaslu serta daerah Tanah Abang, dengan dikasih upah 55 juta oleh seseorang.