Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kembangkan Kasusnya, Ratna Sarumpaet: Saya Stres

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara setelah dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwaankan. Seperti menyebarkan berita bohong penganiyaan baik secara langsung atau tidak langsung. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara setelah dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwaankan. Seperti menyebarkan berita bohong penganiyaan baik secara langsung atau tidak langsung. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO,CO, Jakarta - Polisi melakukan pengembangan terkait kasus kabar bohong alias hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Ditemui di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna mengatakan dirinya stres.

“Saya stres. Ya, bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan membuat saya stres lagi,” kata Ratna, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Pleidoi

Ketika awak media kembali bertanya ihwal pengembangan kasusnya, Ratna bungkam. Ia juga enggan berkomentar soal pemeriksaan politikus Partai Amanat Nasional Hanum Rais oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 27 Mei lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan polisi tengah mengembangkan kasus Ratna Sarumpaet ke arah orang-orang yang ikut memberitakan kebohongan wanita berusia 69 tahun itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Polisi Jelaskan Kenapa Hanum Rais Diperiksa Soal Ratna Sarumpaet

Pemeriksaan Hanum Rais merupakan salah satu langkah pengembangan kasus itu. "HR (Hanum Rais) diperiksa berkaitan pernyataan dia. Memberitakan kalau RS dianiaya," ujar Argo.

Meski begitu, Argo tidak memberikan jawaban tegas ihwal apakah polisi berencana memeriksa Fadli Zon, Rachel Maryam, Fahri Hamzah, Dahnil Anzar, Rizal Ramli, Nanik S. Deyang, Mardani Ali Sera, serta Rocky Gerung. Para tokoh itu diketahui sempat ikut menyebarkan perkara penganiayaan Ratna Sarumpaet. "Ya, kemungkinan bisa dilakukan (pemanggilan untuk diperiksa)," kata Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

35 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.