Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Penjelasan Tertulis Eggi Sudjana Soal People Power

Reporter

image-gnews
Pernyataan pers tersangka kasus makar Eggi Sudjana dengan tulisan tangan pada Selasa, 28 Mei 2019 yang isinya membantah tuduhan makar. Dok.Istimewa/Adam P.
Pernyataan pers tersangka kasus makar Eggi Sudjana dengan tulisan tangan pada Selasa, 28 Mei 2019 yang isinya membantah tuduhan makar. Dok.Istimewa/Adam P.
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA- Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan People Power lewat pernyataan tertulis dia dua carik kertas pada Selasa, 28 Mei 2019. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni, membenarkan pernyataan tertulis untuk pers tersebut buatan kliennya.

Eggi menyebut kalau People Power yang dia maksud adalah demonstrasi yang digelar di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada 9 dan 10 Mei 2019. Atas dasar itulah dia membantah jika dituduh akan melakukan makar. "Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu, tapi saya tidak memaksakan diri untuk ke Bawaslu, jadi bukan makar," tulis Eggi Sudjana.

SimakIsi Pidato People Power yang Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka

Pada Kamis, 9 Mei 2019, inisiator Gerakan Gabungan Elemen Rakyat (Gerak), Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, menggelar demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI. Dalam pantauan Tempo, kedatangan Eggi menambah riuh demonstran untuk menyuarakan aspirasinya menolak hasil Pilres 2019 dengan hasil kemenangan Jokowi.

Hingga pukul 15.00 WIB, para pendukung Prabowo-Sandi yang diperkirakan mencapai 100 orang itu mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI yang berlaku curang terhadap hasil Pemilu 2019. Eggi dan para demonstran meminta Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang kami masalahkan adalah capres, bukan presiden. Jadi kalau kami melakukan People Power dituduh makar, itu salah. Kami hanya mempermasalahkan capres yang curang. Ada pasal 463, harus didiskualifikasi dan dipidana 4 tahun penjara seperti di pasal 532. Jangan dipelintir kami mau makar," kata Eggi.

Simak pulaEggi Sudjana Adukan Balik Pelapornya Soal People Power

Eggi Sudjana juga mempermasalahkan tidak adanya tindakan dari Presiden Joko Widodo atas 500 kelompok penyelenggaran pemungutan suara atau KPPS yang meninggal. "Bagaimana ini dia sebagai kepala negara? Dia telah melanggar UUD. Harusnya sebagai presiden dia bisa diijtima. Tapi kalau posisinya sebagai capres, dia harus didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU," ujarnya. 

ADAM PRIREZA | HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

24 Februari 2024

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

Revolusi People Power terjadi sepanjang 22-25 Februari 1986. Perjuangan rakyat Filipina melawan rezim diktator Ferdinand Marcos.


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 Desember 2023

Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah, Rabu, 6 September 2023.[Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

Tim Hukum PDIP menyatakan apa yang disampaikan Rocky Gerung soal Presiden Jokowi benar adanya. Mereka berencana cabut laporan.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

7 Juli 2023

Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi People Power Indonesia menggelar aksi damai di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

Aliansi People Power mendesak Jokowi untuk tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.


Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

6 Juli 2023

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

Satpol PP mencopoti spanduk berisi seruan people power yang ada di sejumlah titik, khususnya di ruas jalan utama Solo


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar


Profil Cory Aquino: Presiden Perempuan Pertama Filipina dan Jejak People Power

1 Agustus 2022

Mantan presiden Filipina Corazon Aquino saat sedang melukis di rumahnya, 2001. Philstar.com/JUN DE LEON
Profil Cory Aquino: Presiden Perempuan Pertama Filipina dan Jejak People Power

Setelah kematian suaminya akibat terbunuh, Cory Aquino didukung oposisi Filipina yang bersatu di sekelilingnya.


Marcos Jr Diunggulkan Menang Pilpres Filipina, Ini Kata Korban Kekejaman Ayahnya

5 Mei 2022

Cristina Bawagan, 67, menunjukkan gaun yang dikenakannya saat ditangkap, disiksa, dan dilecehkan secara seksual oleh tentara selama era darurat militer brutal mendiang diktator Ferdinand Marcos, di rumahnya di Quezon City, Metro Manila, Filipina, 22 April, 2022. Gambar diambil 22 April 2022.REUTERS/Eloisa Lopez
Marcos Jr Diunggulkan Menang Pilpres Filipina, Ini Kata Korban Kekejaman Ayahnya

Korban kekejaman diktator Marcos bersuara menyayangkan keunggulan Ferdinand Marcos Jr dalam pemilihan Presiden Filipina


Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

3 Januari 2022

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan terhadap Bahar bin Smith