TEMPO.CO, JAKARTA- Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan People Power lewat pernyataan tertulis dia dua carik kertas pada Selasa, 28 Mei 2019. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni, membenarkan pernyataan tertulis untuk pers tersebut buatan kliennya.
Eggi menyebut kalau People Power yang dia maksud adalah demonstrasi yang digelar di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada 9 dan 10 Mei 2019. Atas dasar itulah dia membantah jika dituduh akan melakukan makar. "Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu, tapi saya tidak memaksakan diri untuk ke Bawaslu, jadi bukan makar," tulis Eggi Sudjana.
Simak: Isi Pidato People Power yang Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka
Pada Kamis, 9 Mei 2019, inisiator Gerakan Gabungan Elemen Rakyat (Gerak), Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, menggelar demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI. Dalam pantauan Tempo, kedatangan Eggi menambah riuh demonstran untuk menyuarakan aspirasinya menolak hasil Pilres 2019 dengan hasil kemenangan Jokowi.
Hingga pukul 15.00 WIB, para pendukung Prabowo-Sandi yang diperkirakan mencapai 100 orang itu mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI yang berlaku curang terhadap hasil Pemilu 2019. Eggi dan para demonstran meminta Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
"Yang kami masalahkan adalah capres, bukan presiden. Jadi kalau kami melakukan People Power dituduh makar, itu salah. Kami hanya mempermasalahkan capres yang curang. Ada pasal 463, harus didiskualifikasi dan dipidana 4 tahun penjara seperti di pasal 532. Jangan dipelintir kami mau makar," kata Eggi.
Simak pula: Eggi Sudjana Adukan Balik Pelapornya Soal People Power
Eggi Sudjana juga mempermasalahkan tidak adanya tindakan dari Presiden Joko Widodo atas 500 kelompok penyelenggaran pemungutan suara atau KPPS yang meninggal. "Bagaimana ini dia sebagai kepala negara? Dia telah melanggar UUD. Harusnya sebagai presiden dia bisa diijtima. Tapi kalau posisinya sebagai capres, dia harus didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU," ujarnya.
ADAM PRIREZA | HALIDA BUNGA FISANDRA