TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik oleh Aparatur Sipil Negara. Menurut Anies, penggunaan kendaraan berplat merah hanya diperuntukkan untuk kegiatan dinas.
Baca juga:
Agenda Ramadan Menumpuk, Anies Kewalahan Tanpa Wagub
"DKI tidak membolehkan mobil dinas untuk mudik. Itu sudah ada Surat Edaran Sekda nomor 42/SE/2019 dikeluarkan 28 Mei 2019," ujar Anies di Balai Kota DKI, Rabu 29 Mei 2019.
Anies menyatakan tak akan segan memberikan sanksi kepada ASN di DKI yang membandel dan tertangkap menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran ihwal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Menurut KPK, penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik 2019 justru akan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga:
Soal Petisi, Anies: Saya Gak Pernah Tangkap Orang yang Mengkritik
"Mau tidak mau kami harus mengikuti imbauan KPK itu. Nanti kalau tidak diikuti salah juga," kata Kabag Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman, Jumat 24 Mei 2019.
Pegawai Pemprov DKI yang mendapatkan fasilitas mobil dinas mayoritas adalah pejabat sektoral, mulai dari eselon 4 sampai eselon 2. Berbagai jenis kendaraan dinas mulai dari Toyota Avanza sampai Toyota Fortuner.