TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang dan Kepolisian Sektor jajaran bakal melayani penitipan gratis kendaraan atau barang berharga yang ditinggalkan pemilik untuk mudik Lebaran.
Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan banyak pemudik yang menggunakan kendaraan umum dan moda transportasi udara menuju kampung halaman. Karena itu, bila warga tidak merasa aman meninggalkan di rumah, maka bisa dititipkan ke Polsek setempat
Baca: Jasa Marga Relokasi GT Karang Tengah Barat 1 untuk Urai Kepadatan di Jam Sibuk
"Petugas tiap Polsek dilarang untuk meminta bayaran kepada warga, karena ini merupakan bagian dari pelayanan dan kamtibmas," kata Sabilul, Selasa, 28 Mei 2019.
Kendaraan-kendaraan milik warga, kata Sabilul, bisa ditempatkan di ruang kosong atau halaman polsek. Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya, bisa melapor ke polsek setempat dan dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.
Baca: Patuhi KPK, Anies Larang Mudik Pakai Mobil Dinas
Sabilul mengatakan setiap anggota di polsek akan siaga menjaga keamanan perumahan, barang yang ditinggalkan atau arus kendaraan di wilayah masing-masing. Namun ia pun mengingatkan agar warga melapor ke pengurus RT setempat jika meninggalkan rumah agar bisa terpantau petugas.
Polresta Tangerang menerjunkan sekitar 1.400 petugas untuk pengamanan Lebaran 2019. Polisi juga mendapat bantuan pengamanan dari TNI sebanyak 100 petugas yang siaga mulai dari H-10 hingga H+10 Lebaran. Petugas medis dari Dinas Kesehatan, aparat Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kabupaten Tangerang juga bersiaga.