TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pencabutan hari ini adalah keputusan tim, bersama Bang Alkatiri dan kawan-kawan atas persetujuan klien kami Eggi Sudjana," kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Eggi Sudjana Sebut People Power Sudah Selesai
Pitra mengatakan perkara yang menjerat Eggi bukan kasus yang rumit. Untuk itu, Eggi memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilannya. "Ini adalah kasus yang biasa saja atau enteng. Ini tidak makarlah, karena beliau hanya berpendapat yang diatur undang undang," kata dia.
Dengan dicabutnya gugatan praperadilan, Pitra mengatakan bahwa tim pengacara akan meminta gelar perkara. Dalam gelar perkara, tim akan membawa saksi dan tim ahli.
Pitra pun meminta kepolisian mengakomodir masalah ini melalui gelar perkara. "Jadi enggak semuanya diselesaikan melalui pengadilan, di luar pengadilan juga bisa diselesaikan," kata dia.
Baca: Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power
Permohonan pencabutan praperadilan itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi Sudjana tidak hadir ke pengadilan hari ini.
"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan permohonan ini dikabulkan pada tanggal 29 mei 2019," ujar hakim tunggal Ratmoho.
Eggi Sudjana telah menjadi tersangka kasus makar dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Ia sebelumnya dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pelaporan itu berkaitan dengan seruan Eggi soal people power. Dalam penetapan sebagai tersangka, Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar. Penetapan tersangka itu yang sebelumnya ia gugat lewat praperadilan.