TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Penentuan ringan, sedang, dan berat tergantung hasil BAP-nya, faktanya, dan pelanggaranya," ujar Chaidir saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Patuhi KPK, Anies Larang Mudik Pakai Mobil Dinas
Salah satu hal yang dapat memberatkan sanksi itu, kata Chaidir, seperti hilangnya kendaraan dinas dan tak mengindahkan imbauan dari atasan. Sanksi tersebut mulai dari pemberhentian jabatan serta ganti rugi dari kendaraan dinas yang hilang.
"Lalu jika sengaja kendaraan dinas disewakan, lebih bahaya. Dapat diteruskan ke Tipikor," ujar Chaidir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik oleh PNS. Menurut Anies, penggunaan kendaraan berplat merah hanya diperuntukkan untuk kegiatan dinas.
"DKI tidak membolehkan mobil dinas untuk mudik. Itu sudah ada Surat Edaran Sekda nomor 42/SE/2019 dikeluarkan 28 Mei 2019," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Baca: Wali Kota Sukabumi Imbau PNS Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4. "Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara," bunyi aturan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran ihwal penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Selain Jakarta, daerah lain yang mengikuti imbauan KPK adalah Kabupaten Bekasi. "Mau tidak mau kami harus mengikuti imbauan KPK itu. Nanti kalau tidak diikutin salah juga," kata Kepala Bagian Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2019.