TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Lebaran. Selain larangan itu, pemerintah melarang mereka menerima bingkisan berupa parsel. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42/SE/2019 tertanggal 28 Mei 2019.
"Ditegaskan seluruh pegawai Pemprov DKI dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan," bunyi surat edaran yang Tempo dapatkan, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Teken Kepres, Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri PNS Selama 3 Hari
Dalam aturan itu juga disebutkan mekanisme pengembalian parsel atau bingkisan yang terlanjur diterima, yaitu PNS wajib membuat laporan ke KPK paling lambat 30 hari setelah bingkisan diterima.
Selain itu, PNS bisa melakukan penolakan parsel dengan memberikannya ke lembaga sosial yang membutuhkan seperti panti asuhan dan panti jompo. Usai pemberian parsel, PNS tinggal melapor ke perangkat daerah masing-masing disertai dokumentasi saat penyerahan.
Baca: Ini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi seputar Lebaran meskipun berupa parsel atau bingkisan. KPK juga memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah agar melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Menurut KPK, penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik 2019 justru akan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Saat ini, PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas mayoritas adalah pejabat sektoral, mulai dari eselon 4 sampai eselon 2.