Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata

image-gnews
Pengacara Kivlan Zen, Burhanudin Suralaga dan Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 30 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Pengacara Kivlan Zen, Burhanudin Suralaga dan Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 30 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Djudju mengatakan, Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka diduga berencana bunuh empat tokoh.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kivlan Zen di Kasus Rencana Pembunuhan

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 30 Mei 2019.

Kivlan digiring ke Polda Metro Rabu sore, 29 Mei usai diperiksa di Bareskrim Polri. Menurut Djudju, Kivlan tiba di Polda Metro sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi bermaksud meminta keterangan kepada Kivlan terkait kepemilikan senjata enam tersangka yang hendak membunuh empat tokoh. Salah satu tersangka mengaku kenal dengan Kivlan.

Kepada penyidik, Kivlan pun mengaku mengenal tersangka. Djuju berujar, tersangka bekerja dengan Kivlan sebagai supir pribadi sejak tiga bulan lalu. Di saat itulah mereka baru saling mengenal. Armi juga pemilik perusahaan outsourcing satpam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Armi ikut bapak tiga bulan dan tidak full time," ucap Djudju.

Kivlan pun mengetahui tiga tersangka lain, tapi tak saling kenal. Ketiganya bernama Iwan, Tajudin, dan Heri.

Djudju berujar Kivlan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, Kivlan disebut tak memiliki atau menyimpan senjata api yang dipunyai Armi.

Sebelumnya, polisi menangkap enam orang yang diduga diperintahkan untuk membuat kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mereka memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei swasta. Keenam tersangka berinisial HK, AZ, TJ, AD, dan AF.

Baca berita Kivlan Zen lainnya di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

2 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

26 hari lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.


Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

52 hari lalu

Anggota Kepolisian mengikuti upacara dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sebanyak 3.164 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan dikerahkan dalam Ops Keselamatan Jaya 2022. Foto / Humas Polda Metro
Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

53 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

53 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret mendatang.


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

54 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

54 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

54 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kasus Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Tangkap Firli Bahuri

57 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Tangkap Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro tidak memberi toleransi kepada Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan.