TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Djudju mengatakan, Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka diduga berencana bunuh empat tokoh.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kivlan Zen di Kasus Rencana Pembunuhan
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 30 Mei 2019.
Kivlan digiring ke Polda Metro Rabu sore, 29 Mei usai diperiksa di Bareskrim Polri. Menurut Djudju, Kivlan tiba di Polda Metro sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi bermaksud meminta keterangan kepada Kivlan terkait kepemilikan senjata enam tersangka yang hendak membunuh empat tokoh. Salah satu tersangka mengaku kenal dengan Kivlan.
Kepada penyidik, Kivlan pun mengaku mengenal tersangka. Djuju berujar, tersangka bekerja dengan Kivlan sebagai supir pribadi sejak tiga bulan lalu. Di saat itulah mereka baru saling mengenal. Armi juga pemilik perusahaan outsourcing satpam.
"Armi ikut bapak tiga bulan dan tidak full time," ucap Djudju.
Kivlan pun mengetahui tiga tersangka lain, tapi tak saling kenal. Ketiganya bernama Iwan, Tajudin, dan Heri.
Djudju berujar Kivlan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, Kivlan disebut tak memiliki atau menyimpan senjata api yang dipunyai Armi.
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang yang diduga diperintahkan untuk membuat kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mereka memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei swasta. Keenam tersangka berinisial HK, AZ, TJ, AD, dan AF.