TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional pernah bekerja sebagai sopir pribadi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, menyebut tersangka itu bernama Armi.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kivlan Zen di Kasus Rencana Pembunuhan
"Part time saja membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Kamis dinihari, 30 Mei 2019.
Karena hubungan inilah, kata Djudju, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata. Armi telah bekerja dengan Kivlan sejak tiga bulan lalu. Di saat itulah mereka baru saling mengenal. Djudju berujar, Armi juga mantan anggota TNI.
Menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi. Namun, Kivlan mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.
Kivlan, lanjut dia, berpikir kepemilikan itu diperlukan Armi untuk keperluan kerja. Sebab, Armi memiliki perusahaan yang menyediakan jasa satpam.
"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," papar Djudju.
Djudju berujar polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status ini.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut Kivlan bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polda Metro. Sementara laporan ihwal kasus makar yang juga menyeret Kivlan ditangani Bareskrim Polri.
"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Sementara keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya sudah ditahan polisi.
Baca berita Kivlan Zen lainnya di Tempo.co