TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyarankan kepada tersangka yang ingin membunuh empat tokoh untuk tak mengabaikan legalitas kepemilikan senjata.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kivlan Zen di Kasus Rencana Pembunuhan
"Pak Kivlan pernah menyarankan kalau memiliki senjata api harus mengikuti prosedur, harus mengajukan izin tentang penggunaan atau kepemilikan senjata api," kata kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 30 Mei 2019.
Djudju berujar Kivlan mengetahui bahwa tersangka memiliki senjata api. Kivlan, lanjut dia, menganggap wajar kepemilikan itu lantaran tersangka memiliki perusahaan yang menyediakan jasa satpam.
"(Keterangan) itu sudah disampaikan di pemeriksaan," ujar dia.
Tersangka sekaligus bekerja dengan Kivlan sebagai sopir pribadi sejak tiga bulan lalu. Dari situlah mereka saling mengenal. Tersangka bekerja separuh waktu. Menurut Djudju, tersangka juga mantan anggota TNI.
Djudju menyampikan, kliennya itu tak mengetahui peruntukkan sebenarnya senjata yang dimiliki tersangka. Yang pasti, dia melanjutkan. Kivlan tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata tersebut.
"Tapi dimiliki oleh pihak lain sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut," jelas dia.
Djuju berujar polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut Kivlan bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polda Metro. Sementara laporan ihwal kasus makar yang juga menyeret Kivlan ditangani Bareskrim Polri.
"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut Djudju, Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata karena mengenal tersangka. Kivlan, lanjut dia, juga mengetahui tiga tersangka lain, yaitu Iwan, Tajudin, dan Heri. Namun, Kivlan tak mengenal apalagi berhubungan dengan tiga orang ini.
Kivlan Zen dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara.