Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan

image-gnews
Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen ditemui seusai menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen ditemui seusai menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pemilik senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 20 hari ke depan. Pensiunan Mayjen TNI dan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu dikirim ke Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan kedua sejak Rabu sore.

Baca:
Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh

“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.

Suta tak menjelaskan secara rinci ihwal alat bukti yang dimiliki polisi. Ketika ditanya soal itu, ia hanya menjawab penyidik menggunakan alat bukti berupa senjata api yang dimiliki Azwarmy alias Army, mantan sopir pribadi Kivlan.

Azwarmy ada di antara enam tersangka perusuh bersenjata api dalam kerusuhan 22 Mei lalu. Komplotan enam tersangka ini disebut memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan seorang ketua lembaga survei.

Baca juga: 
Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini barang Buktinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alat buktinya senjata orang lain. Senjata yang ditemukan di orang lain, dianggap ada hubungan (dengan Kivlan),” ujar dia.

Suta menilai tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan kliennya lantaran Kivlan tak pernah memiliki senjata setelah purnatugas. Tim pengacara, kata Suta, akan mengusahakan Kivlan bebas dalam waktu 20 hari ke depan. “Kami  minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian bahwa aktivitas dia selama ini apa,” kata Suta.

Baca:
Tersangka Plot Pembunuhan 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

Kivlan Zen telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Kivlan yang juga tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 31 Mei 2019, Pukul 00.09 WIB, untuk meralat posisi Kivlan Zen di Kostrad TNI AD.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

3 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

2 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

3 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

3 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.