TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pemilik senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 20 hari ke depan. Pensiunan Mayjen TNI dan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu dikirim ke Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan kedua sejak Rabu sore.
Baca:
Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh
“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.
Suta tak menjelaskan secara rinci ihwal alat bukti yang dimiliki polisi. Ketika ditanya soal itu, ia hanya menjawab penyidik menggunakan alat bukti berupa senjata api yang dimiliki Azwarmy alias Army, mantan sopir pribadi Kivlan.
Azwarmy ada di antara enam tersangka perusuh bersenjata api dalam kerusuhan 22 Mei lalu. Komplotan enam tersangka ini disebut memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan seorang ketua lembaga survei.
Baca juga:
Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini barang Buktinya
“Alat buktinya senjata orang lain. Senjata yang ditemukan di orang lain, dianggap ada hubungan (dengan Kivlan),” ujar dia.
Suta menilai tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan kliennya lantaran Kivlan tak pernah memiliki senjata setelah purnatugas. Tim pengacara, kata Suta, akan mengusahakan Kivlan bebas dalam waktu 20 hari ke depan. “Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian bahwa aktivitas dia selama ini apa,” kata Suta.
Baca:
Tersangka Plot Pembunuhan 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen
Kivlan Zen telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Kivlan yang juga tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 31 Mei 2019, Pukul 00.09 WIB, untuk meralat posisi Kivlan Zen di Kostrad TNI AD.