TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama 28 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dikirim ke Rumah Tahanan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta. Mantan Kepala Staf Kostrad itu akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu.
Baca:
Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan
Sempat terjadi kucing-kucingan dengan awak media saat Kivlan hendak keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Akhirnya, sekitar pukul 20.08 WIB Kivlan keluar menuju mobil tahanan sambil dikawal beberapa anggota polisi.
Mengenakan baju kemeja panjang warna biru muda, Kivlan tak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan wartawan yang telah menunggui pemeriksaannya itu. Ia yang juga menjadi tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu hanya melambaikan tangan sembari menundukkan kepalanya.
Polisi juga belum memberikan keterangan resmi ihwal penetapan penahanan Kivlan Zen. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan memberikan keterangan.
“Ke Humas Mabes (Polri) ya,” ujar dia saat Tempo hubungi lewat pesan pendek. Sementara itu, pesan pendek dan panggilan telepon yang Tempo layangkan ke Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo belum berbalas.
Baca:
Kerusuhan 22 Mei: Tersangka Dikenal Pro Prabowo di Grup Whatsapp
Kivlan telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan akan segera menyiapkan berkas praperadilan. Menurut Djuju, perkara yang disangkakan kepada Kivlan tak tepat lantaran ia menyebut kliennya tidak pernah memiliki senjata api. “Alasannya kami menganggap penangkapan dan penahanan Pak Kivlan tidak sesuai aturan,” ujar Djuju.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 31 Mei 2019, Pukul 00.05 WIB, untuk meralat posisi Kivlan Zen di Kostrad TNI AD.