TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan tidak akan melakukan penggusuran terhadap warga masyarakat yang terdampak proyek Jakarta International Stadium atau Stadion BMW.
"Untuk proyek JIS, Jakpro tidak melakukan penggusuran atau relokasi, tetapi melakukan Resetlement Action Program (RAP)," kata Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Darwoto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Jakpro Persiapkan Trase LRT ke Jakarta International Stadium
Resetlement Action Program atau RAP, kata Dwi, adalah program permukiman kembali sesuai dengan keinginan warga masyarakat sendiri terkait keinginan bermukim dan penghasilannya. "Contohnya Kampung Bayam Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, di sana terdapat sekitar 1.000 Kepala Keluarga (KK) yang kemungkinan terdampak proyek JIS," ujarnya.
Dalam menjalankan program tersebut, kata Dwi, para warga akan diajak berdiskusi untuk mengungkapkan keinginan mereka. "Misalkan mereka mengungkapkan ingin tinggal di situ dan mereka misal penghasilannya salah satu petani yang lahannya terdampak proyek, kita tawarkan urban farming vertikal dan dididik untuk menjadi petani yang baik. Atau mungkin ada yang ingin ikut kerja mau urus rumput ya kita beri pelatihan dari sekarang," ujarnya.
Baca: Pembangunan Stadion BMW Baru Memasuki Tahap Soil Test
Jika memilih untuk pulang ke kampung halamannya, kata Dwi, namun memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) DKI Jakarta, Dwi menyebutkan pihaknya juga memfasilitasi hal tersebut. Menurut dia, sebagian warga diantaranya terkategori Penghuni Tanpa Hak (PTH).
Bagi warga yang terdampak pembangunan JIS di Kampung Bayam, Dwi menyebut pihaknya akan mengoptimalkan potensi kampung tersebut semaksimal mungkin bahkan hingga bisa menjadi destinasi wisata seperti Kampung Pelangi di Malang. "Warga yang enggak keluar ya dioptimalkan di situ saja misalkan urban farming vertikal," kata Dwi.
Saat ini, progres pengerjaan Stadion BMW yang dimulai Februari 2019 itu sudah melakukan finalisasi rancangan dasar, melakukan pembersihan lahan (land clearing), persiapan konstruksi kegiatan konstruksi struktur bawah, koordinasi realokasi pipa gas PGN serta menunggu penerbitan KRK dari Pemprov DKI Jakarta.