TEMPO.CO, Jakarta - Warga kompleks Pluit Putri di RT 03, 05 dan 06 di RW 06, Penjaringan, Jakarta Utara, menolak pembangunan sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha Jakarta Propertindo (Jakpro). Pembangunan akan dilakukan di atas lahan fasilitas umum dan sosial di tengah perumahan tersebut.
Baca juga:
Pembangunan Stadion BMW, Jakpro Pastikan Tak Akan Menggusur
Menurut Ketua RT03, Naning, lahan diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau sejak 1972. Keberadaan lahan itu, menurut Naning, penting bagi aktivitas sehari-hari 200 keluarga warga kompleks.
"Lapangan itu benar-benar digunakan oleh warga untuk senam, olahraga, kadang-kadang juga digunakan untuk kompetisi basket," kata dia saat ditemui Tempo di Jalan Pluit Putri II, Kamis, 30 Mei 2019. Dia menambahkan, "Bahkan menjadi lokasi TPS 046 dan TPS 047 saat Pemilu lalu."
Lahan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha PT Jakpro, yang rencananya akan dibangun sekolah di Kompleks Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Naning menceritakan, pada 26 April 2019, Bina Tunas Bangsa School tiba-tiba mengirimkan surat kepada Lurah Pluit, Ahmad Rosiwan untuk sosialisasi pembangunan sekolah di atas lahan itu. Surat itu ditandatangani oleh Direktur BTB Pluit Putri, Yudo Prima Cahyadi.
Ketua RW kemudian memperbolehkan sosialisasi ke RT dan warga di sana pada 3 Mei 2019. Dua hari sebelum dimulainya sosialisasi di kantor Lurah, perwakilan dari BTB School dan Jakpro sudah datang ke lokasi dan memasukkan material bangunan.
Menurut Naning, itu dilakukan masuk tanpa seizin RT. Warga lantas melancarkan protes dan sempat terjadi keributan hingga jajaran Kepolisian Sektor Penjaringan datang. "Warga bilang semua menolak, kami tidak pernah setuju fasos dan fasum ini dikomersilkan untuk pihak luar," ujar Naning.