Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

52 Anak Diduga Terlibat Rusuh 22 Mei, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

image-gnews
Vandalisme massa terhadap pagar pembatas Jalan Jati Baru Tanah Abang saat kerusuhan 22 Mei 2019. TEMPO/M. Julnis Firmansyah
Vandalisme massa terhadap pagar pembatas Jalan Jati Baru Tanah Abang saat kerusuhan 22 Mei 2019. TEMPO/M. Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan penindakan terhadap anak-anak yang ditangkap polisi dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 harus merujuk beberapa hal.

"Harus merujuk kepada Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," ujar Taufan kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2019.

Baca: Tewas Saat Rusuh 22 Mei, Ini Hasil Otopsi Harun Al Rasyid

Taufan menjelaskan pemeriksaan dan penahanan serta perlakuan lain terhadap anak harus dipisahkan dari orang dewasa. Penindakan terhadap anak juga harus mengenakan prinsip diversi.

"Jika tindak pidananya diancam hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan tindak pidana pengulangan," kata Taufan.

Kalaupun nanti si anak harus dihukum, Taufan mengingatkan bahwa mereka harus ditahan di Lapas khusus anak. "Kalau pun nanti dihukum harus di dalam Lapas Anak yang berorientasi kepada pendidikan dan pembinaan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Menangis Mau Lebaran di Rumah

Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) menampung dan masih melakukan assessment terhadap 52 anak yang ditangkap karena mengikuti aksi 22 Mei yang pecah menjadi kerusuhan. Hasil assessment tersebut akan menjadi rujukan polisi untuk menentukan anak yang ditangkap sebagai korban, saksi atau pelaku.

"Nanti yang menentukan keterlibatan mereka polisi dari hasil assessment kami. Sebab, kewenangannya akan diserahkan ke polisi," ujar Kepala BRSAMPK Handayani, Rabu, 29 Mei 2019.

Handayani mengatakan sebagian anak-anak itu mengaku hanya ikut-ikutan dalam bentrokan antara massa dan polisi pada 22 Mei itu. Dia berujar anak-anak yang ditangkap berusia antara 14-17 tahun. "Mereka diajak teman dan ikut-ikutan. Tapi juga ada yang memang sudah berniat datang dari rumah untuk ikut aksi itu," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

4 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi atas kasus penyiksaan aparat TNI terhadap warga tersebut.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

11 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.