TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42/SE/2019 tertanggal 28 Mei 2019 yang melarang seluruh jajaran pegawai negeri sipil atau PNS DKI menerima gratifikasi berbentuk parsel ataupun uang. Menurut Anies, kebijakan itu meneruskan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tertuang dalam surat edaran Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut dirinya memiliki pendapat sendiri soal pemberian parsel. Namun dia tak merinci pendapatnya itu.
Baca: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran
"Jadi ini karena kita merujuk pada KPK sementara kan kita punya tradisi sebelum lebaran memberikan parsel. Tapi karena aturannya begitu terpaksa kita ikuti suka tidak suka, setuju tidak setuju (ikuti) aturan," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Juni 2019.
Anies mengingatkan agar PNS tak menerima barang apapun yang berlawanan dengan kewajibannya. Seluruh jajaran pemerintah DKI, kata dia, harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) DKI.
Begitu juga dengan makanan dan minuman kemasan yang mudah rusak agar diberikan ke panti sosial. "Bagi di luar pemerintahan silaan jalankan itu, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan karena kita berseragam nih," kata Anies.
Baca: PNS DKI Tak Diperbolehkan Terima Parsel Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi seputar Lebaran meskipun berupa parsel atau bingkisan. KPK juga memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah agar melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
KPK juga mengumumkan tentang penggunaan kendaraan dinas. Fasilitas dinas hanya dipakai untuk kepentingan dinas. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik 2019 justru akan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Saat ini, PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas mayoritas adalah pejabat sektoral, mulai dari eselon 4 sampai eselon 2.