TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Sosial menyatakan bahwa Ani Yudhoyono merupakan tokoh penerima tanda jasa Bintang Adipradana. Sehingga, istri Presiden keenam Soesilo Bambang Yudhoyono itu, bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, mengatakan ada sejumlah syarat orang yang bisa dimakamkan di TMP.
Baca juga : Bima Arya Mengenang Ani Yudhoyono: Nggak Penting Sekat Partai
Salah satu syaratnya adalah pahlawan nasional dan penerima gelar bintang Republik Indonesia, seperti bintang Adipradana, Mahaputra dan Gerilya.
"Bu Ani adalah tokoh penerima gelar tanda jasa Bintang Adipradana," kata Nazaruddin saat ditemui di TMP Kalibata, Ahad, 2 Juni 2019.
Bintang Adipradana Ani Yudhoyono diberikan karena dia dianggap berjasa mendampingi SBY selama memimpin Indonesia.
Istri mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono diketahui telah menghembuskan nafas terakhirnya di National University Hospital, Singapura, pada Sabtu 1 Juni 2019 pukul 11.50 waktu setempat. Foto/instagram/@aniyudhoyono
Wanita yang mempunyai hobi berat fotografi itu mendapatkan Bintang Adipradana melalui Keputusan Presiden nomor 80/PK/2011 tepatnya pada 10 Agustus 2011.
Baca juga :
Pemakaman Ani Yudhoyono, Ada Rekayasa Lalu Lintas di 5 Jalan Ini
Jenazah Ani Yudhoyono, kata dia, akan dimakamkan dengan upacara militer. Proses upacara pemakaman diatur langsung oleh Garnisun. "Semuanya menggunakan tatacara militer," ucapnya.