TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyita petasan berbagai jenis sebanyak 448 bungkus dari operasi yang dilakukan di enam kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebanyak sepuluh orang penjualnya juga ditangkapi.
Baca:
Awas Maling Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Simak Tips dari Polisi
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamun, mengatakan, penyitaan dan penangkapan berdasar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum. "Diharapkan meminimalisir peredaran petasan di Jakarta Utara menjelang lebaran atau Idul Fitri," kata Budi, Minggu 2 Juni 2019.
Dari ratusan bungkus petasan yang disita, terbanyak dari Kecamatan Tanjung Priok mencapai 113 bungkus. Disusul 107 bungkus dari Kecamatan Pademangan, 99 bungkus dari Kecamatan Cilincing, 91 bungkus dari Kecamatan Kelapa Gading, 31 bungkus dari Kecamatan Penjaringan, dan tujuh bungkus dari Kecamatan Koja.
Sebanyak sepuluh orang penjualnya langsung didata dan dimintai keterangan. Sedangkan seluruh barang bukti petasan yang disita akan dikumpulkan di gudang Satpol PP Jakarta Utara untuk kemudian dimusnahkan.
Baca:
Laporan 70 Orang Hilang, Komnas HAM: Benar Hilang Atau Sengaja Hilang?
"Tentunya peredaran petasan ini akan berujung sanksi pidana jika terbukti dengan sengaja mengedarkannya," katanya.