TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya masih merencanakan ihwal permohonan penangguhan penahanan terhadap advokat Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
“Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan skemanya seperti apa,” kata Dasco di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Baca: Alasan Fadli Zon Mau Menjamin Penangguhan Tahanan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana saat ini tengah ditahan sebagai tersangka kasus makar di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam kasusnya, Eggi Sudjana juga sudah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memilih langkah gelar perkara.
Ia dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pelaporan itu berkaitan dengan seruan Eggi soal people power. Dalam penetapan sebagai tersangka, Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar. Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga sempat menyatakan bersedia jadi penjamin Eggi.
Sementara itu, Kivlan Zen tengah ditahan di Rumah Tahanan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dalam kasusnya, Kivlan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: 3 Fakta Kasus yang Jerat Kivlan Zen: Makar - Senjata Api
Kivlan Zen dibidik dengan undang-undang itu karena disangka memiliki dan menguasai senjata api sehubungan dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Adapun hari ini, Dasco mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka permohonan penangguhan tahanan tersangka makar Lieus Sungkharisma. Ia mengklaim penyidik sudah menerima permohonan tersebut.
Menurut Dasco, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak dua hari lalu. Surat penangguhan penahanan, kata dia, telah dikirimkan.
Hari ini pun Dasco bersama tim advokasi BPN telah bertemu dengan Lieus. "Rencananya hari ini Pak Lieus akan dikeluarkan setelah surat penangguhan penahanannya diproses. Mungkin sore nanti dikeluarkan," kata dia.
Meski begitu, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary saat ditemui dalam kesempatan yang sama enggan berkomentar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pun belum menjawab pertanyaan yang Tempo layangkan perihal penangguhan penahanan itu. "Sedang dicek ke penyidik," ujarnya lewat pesan pendek.