TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi BPN Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad, mengklaim polisi telah menerima pengajuan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma.
Baca: Datangi Polda, Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus Sungkharisma
Polisi juga disebut telah menerima penangguhan penahanan untuk 58 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan demonstrasi 21-22 Mei 2019 lalu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat.
Menurut Dasco, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak 2 hari lalu. Surat penangguhan penahanan, kata dia, telah dikirimkan.
Hari ini pun Dasco bersama tim advokasi BPN telah bertemu dengan Lieus. "Rencananya hari ini Pak Lieus akan dikeluarkan setelah surat penangguhan penahanannya diproses. Mungkin sore nanti dikeluarkan," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Meski begitu, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary saat ditemui dalam kesempatan yang sama enggan berkomentar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pun belum menjawab pertanyaan yang Tempo layangkan. "Sedang dicek ke penyidik," tutur dia lewat pesan pendek.
Sebelumnya, pengacara Lieus, Hendarsam Marantoko, mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan. Dasco pun menjadi penjamin Lieus dan 58 orang tersebut.
Menurut Hendarsam, 58 orang itu ditahan di tempat yang berbeda. Sebanyak 34 orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 24 orang sisanya di Kepolisian Resor Jakarta Barat. Ia menjelaskan kalau 58 orang yang ditahan itu meminta bantuan agar penahanannya ditangguhkan.
Meski begitu, Hendarsam tak merinci 58 orang itu terdiri dari golongan apa. Ia juga tak memastikan apakah mereka merupakan simpatisan Prabowo-Sandiaga. “Kami tidak melihat pendukung siapa. Harus dibedakan antara orang yang ikut aksi 21-22 Mei dengan orang yang terlibat kerusuhan. Nanti itu proses hukum, lah,” tutur Hendarsam.
Adapun Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin pagi ini. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Penggeledahan Kediaman Lieus Sungkharisma, Ini yang Disita Polisi
Lieus Sungkharisma disebut melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.