Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma, Ini Kata BPN Prabowo

image-gnews
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 20 Mei 2019. Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 20 Mei 2019. Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi BPN Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad, mengklaim polisi telah menerima pengajuan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma.

Baca: Datangi Polda, Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus Sungkharisma

Polisi juga disebut telah menerima penangguhan penahanan untuk 58 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan demonstrasi 21-22 Mei 2019 lalu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat.

Menurut Dasco, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak 2 hari lalu. Surat penangguhan penahanan, kata dia, telah dikirimkan.

Hari ini pun Dasco bersama tim advokasi BPN telah bertemu dengan Lieus. "Rencananya hari ini Pak Lieus akan dikeluarkan setelah surat penangguhan penahanannya diproses. Mungkin sore nanti dikeluarkan," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.

Meski begitu, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary saat ditemui dalam kesempatan yang sama enggan berkomentar. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pun belum menjawab pertanyaan yang Tempo layangkan. "Sedang dicek ke penyidik," tutur dia lewat pesan pendek.

Sebelumnya, pengacara Lieus, Hendarsam Marantoko, mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan. Dasco pun menjadi penjamin Lieus dan 58 orang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hendarsam, 58 orang itu ditahan di tempat yang berbeda. Sebanyak 34 orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 24 orang sisanya di Kepolisian Resor Jakarta Barat. Ia menjelaskan kalau 58 orang yang ditahan itu meminta bantuan agar penahanannya ditangguhkan.

Meski begitu, Hendarsam tak merinci 58 orang itu terdiri dari golongan apa. Ia juga tak memastikan apakah mereka merupakan simpatisan Prabowo-Sandiaga. “Kami tidak melihat pendukung siapa. Harus dibedakan antara orang yang ikut aksi 21-22 Mei dengan orang yang terlibat kerusuhan. Nanti itu proses hukum, lah,” tutur Hendarsam.

Adapun Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin pagi ini. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.

Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca: Penggeledahan Kediaman Lieus Sungkharisma, Ini yang Disita Polisi

Lieus Sungkharisma disebut melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

7 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

12 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


4 Ikan Beracun yang Berbahaya jika Dikonsumsi

44 hari lalu

Ikan buntal. telegraph.co.uk
4 Ikan Beracun yang Berbahaya jika Dikonsumsi

Tak semua ikan bisa dimakan lantaran ada berbagai ikan yang mengandung racun dan mengakibatkan fatal bagi siapa pun yang mengonsumsinya.


Mengenal Tetrodotoxin, Racun Berbahaya pada Ikan Buntal

46 hari lalu

Ikan buntal. telegraph.co.uk
Mengenal Tetrodotoxin, Racun Berbahaya pada Ikan Buntal

Tidak hanya pada ikan buntal, tetrodotoxin juga ada pada katak, guritam, dan amfibi.


Inilah 4 Ikan Paling Beracun di Dunia

46 hari lalu

Ikan buntal. telegraph.co.uk
Inilah 4 Ikan Paling Beracun di Dunia

Ikan stonefish, lionfish, pufferfish (buntal), dan surgeonfish dikenal karena racunnya mematikan.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

47 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Ibu dan 2 Anak di Saparua Maluku Tewas Usai Konsumsi Ikan Buntal, Kenali Bahaya Racun Ikan Fugu Ini

47 hari lalu

Ikan buntal. telegraph.co.uk
Ibu dan 2 Anak di Saparua Maluku Tewas Usai Konsumsi Ikan Buntal, Kenali Bahaya Racun Ikan Fugu Ini

Racun yang terdapat dalam ikan buntal bernama racun tetrodotoxin, yang dinilai ribuan kali lebih berbahaya dibandingkan sianida.


Rusia: Sedikitnya 1.000 Diplomat Diusir oleh Negara NATO

48 hari lalu

Sebuah bus yang membawa staf kedutaan dan anak-anak meninggalkan Kedutaan Besar Rusia di London, Inggris, 20 Maret 2018. REUTERS/Toby Melville
Rusia: Sedikitnya 1.000 Diplomat Diusir oleh Negara NATO

Jumlah diplomat Rusia yang diusir dari negara-negara anggota NATO melampaui seribu orang


Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

56 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.


Ibu Bunuh Balita Pakai Racun di Tulungagung Berawal dari Niat Bunuh Diri Bersama

24 Februari 2024

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin gelar perkara ibu bunuh anak di Mapolres Tulungagung, Jumat, 22 Fenruari 2024. Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Ibu Bunuh Balita Pakai Racun di Tulungagung Berawal dari Niat Bunuh Diri Bersama

Apa penyebab YM, ibu muda di Tulungagung, tega membunuh anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun?