TEMPO.CO, Jakarta - Selama dua pekan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, bobot juru kampanye BPN Prabowo Lieus Sungkharisma turun hingga 8 kilogram.
Baca: Penangguhan Penahanannya Diterima, Lieus Sungkharisma Ucap Syukur
“Di luar (rutan) mau turun setengah kilogram aja susah. Ini dua pekan 8 kilogram,” kata Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Menurut Lieus, faktor kesendirianlah yang membuat berat badannya turun drastis. Ia menceritakan sangat susah bertemu dengan orang-orang di dalam rutan, termasuk koleganya, Eggi Sudjana, yang mendekam di sel tahanan tepat di samping kamar Lieus.
“Kalau dia buka puasa, saya gak puasa kan. Giliran saya sembahyang jam 12 malam, dia sedang tidur. Saya olah raga pagi jam 06.00-07.00 tidak ada orang,” kata Lieus.
Aktivis Lieus Sungkharisma saat hendak meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya karena penangguhan penahanannya diterima pada Senin, 3 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Terhitung hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima permohonan penangguhan penahanan Lieus. Sebelumnya, Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin Pagi.
Sufmi Dasco datang menjenguk Lieus serta membahas kelanjutan permohonan penangguhan penahanan tokoh tionghoa itu.
Kedatangan Dasco, kata Hendarsam, juga sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap 58 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin pagi ini. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Datangi Polda, Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma disebut melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.