TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian dari 52 anak yang ditangkap saat Aksi 22 Mei 2019 telah dipulangkan kepada orang tuanya.
Baca: Laporan 70 Orang Hilang dalam Aksi 22 Mei, Komnas HAM: Hilang Benar Atau Sengaja Menghilangkan Diri
Baca Juga:
Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani menyatakan telah mengembalikan 13 dari 52 anak yang ditangkap saat aksi 22 Mei. Kepala Balai Rehabilitasi Handayani, Neneng Hariyani, mengatakan telah mengembalikan sebagian anak kepada orangtuanya sejak Sabtu dan Minggu kemarin.
"Hari ini dipulangkan tujuh orang tangkapan Polda. Sedangkan kemarin enam orang kami kembalikan dari titipan Polres Jakarta Barat," kata Neneng saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2019. "Pembebasan atas rekomendasi polisi."
Ia menuturkan seluruh anak yang telah dipulangkan itu tidak terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Mereka ditangkap karena berada di lokasi kejadian saat kerusuhan pecah.
"Langkah polisi memang saat itu menangkap siapa saja yang ada di sana. Lalu diperiksa. Kalau tidak terbukti akan dilepaskan," ucapnya.
Sedangkan 39 anak yang masih dititipkan di Balai Rehabilitasi Handayani akan menjalankan program rehabilitasi. Anak yang masih dititipkan akan menjalani proses rehabilitasi satu sampai enam bulan.
Baca: Banyak Anak Ditangkap Saat Aksi 22 Mei, Komnas HAM Gandeng KPAI
Anak tersebut direhabilitasi karena dianggap terlibat atau menjadi pelaku kerusuhan pada Aksi 22 Mei di kawasan Tanah Abang, Petamburan dan Slipi. "Yang dianggap pelaku enam orang. Mereka direhabilitasi selama enam bulan," ujarnya. "Sedangkan yang satu bulan adalah mereka yang diajak dan ada keinginan ikut dalam kerusuhan kemarin."