TEMPO.CO, Bogor – Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Muhammad Fadli Amir mengatakan saat ini kendaraan Toyota Fortuner hitam bernopol kendaraan dinas polisi 3553-07 yang ada dalam video viral telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kendaraan kita kembalikan, namun untuk SIM dan plat nomor yang digunakan sudah kita sita dan dilakukan penilangan kepada yang bersangkutan,” kata Fadli kepada Tempo, Senin 3 Juni 2019.
Baca: Nekat Palsukan Mobil Polisi, Ini Alasan Pengemudi di Video Viral
Dalam sebuah video viral berdurasi 2 menit 45 detik, polisi melakukan penindakan pelanggaran lalulintas terhadap mobil dinas kepolisian Toyota Fortuner hitam nopol 3553-07 yang berjalan ugal-ugalan.
Video yang disebarkan melalui grup Whatsapp tersebut terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di Pasar Cisarua pada Sabtu, 1 Juni 2019 sekitar pukul 10.40. Dalam keterangan video tersebut, kendaraan tersebut melintas dari Jakarta menuju Puncak dengan cara ugal-ugalan sembari menggunakan rotator, strobo dan mengawal beberapa kendaraan lain.
Belakangan, diketahui pengemudi tersebut adalah, Kevin Kosasih, 24 tahun. Ia memalsukan pelat nomor kendaraan tersebut menyerupai pelat kepolisian supaya terlihat gagah dan keren.
Baca: Video Viral Mobil Polisi Ugal-Ugalan, Plat Nomor Dipalsukan
Fadli mengatakan Kevin mengaku membuat pelat palsu milik aparat kepolisian tersebut di pinggir jalan. “Pemeriksaan awal, kita tanyakan dari mana mendapatkannya, menurut pengakuan dari KK dia membuat dipinggir jalan,” kata dia.
Atas perbuatannya, kata Fadli, Kevin dikenakan dua pasal dan didenda maksimal Rp 500 ribu karena tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melanggar marka jalan.
“Karena pada saat itu kendaraan itu melambung (melawan arah arus) dan kemudian pengemudi juga tidak mengenakan sabuk pengaman, masing-masing pasalnya melanggar marka jalan denda maksimal Rp 500 ribu, dan tidak mengunakan sabuk pengaman Rp 250 ribu,” kata Fadli.
Baca: Viral Mobil Dinas di Puncak Ugal-ugalan, Pengemudi Remaja
Dalam pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara dalam pasal 287 ayat 1 UU yang sama, apabila melanggar rambu lalu lintas jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Saat diperiksa polisi, Kevin dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) yang dikeularkan Mabes Polri beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkuatan bukan keluarga polisi, tidak ada hubungan dan lain-lain, tidak ada hubungan sama sekali,” kata Fadli.
Ditanyai lebih jauh, Fadli tidak menyebut pelat mobil sesungguhnya dari Toyota Fortuner hitam yang dikendarai oleh Kevin dalam video viral itu.