Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Palsukan Mobil Polisi, Pengemudi di Video Viral Ditilang 2 Pasal

image-gnews
Polisi menangkap seorang pemuda yang mengemudikan Toyota Fortuner dengan plat nomor kepolisian secara ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak Bogor. Istimewa
Polisi menangkap seorang pemuda yang mengemudikan Toyota Fortuner dengan plat nomor kepolisian secara ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak Bogor. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Muhammad Fadli Amir mengatakan saat ini kendaraan Toyota Fortuner hitam bernopol kendaraan dinas polisi 3553-07 yang ada dalam video viral telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kendaraan kita kembalikan, namun untuk SIM dan plat nomor yang digunakan sudah kita sita dan dilakukan penilangan kepada yang bersangkutan,” kata Fadli kepada Tempo, Senin 3 Juni 2019.

Baca: Nekat Palsukan Mobil Polisi, Ini Alasan Pengemudi di Video Viral

Dalam sebuah video viral berdurasi 2 menit 45 detik, polisi melakukan penindakan pelanggaran lalulintas terhadap mobil dinas kepolisian Toyota Fortuner hitam nopol 3553-07 yang berjalan ugal-ugalan.

Video yang disebarkan melalui grup Whatsapp tersebut terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di Pasar Cisarua pada Sabtu, 1 Juni 2019 sekitar pukul 10.40. Dalam keterangan video tersebut, kendaraan tersebut melintas dari Jakarta menuju Puncak dengan cara ugal-ugalan sembari menggunakan rotator, strobo dan mengawal beberapa kendaraan lain.

Belakangan, diketahui pengemudi tersebut adalah, Kevin Kosasih, 24 tahun. Ia memalsukan pelat nomor kendaraan tersebut menyerupai pelat kepolisian supaya terlihat gagah dan keren.

Baca: Video Viral Mobil Polisi Ugal-Ugalan, Plat Nomor Dipalsukan

Fadli mengatakan Kevin mengaku membuat pelat palsu milik aparat kepolisian tersebut di pinggir jalan. “Pemeriksaan awal, kita tanyakan dari mana mendapatkannya, menurut pengakuan dari KK dia membuat dipinggir jalan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya, kata Fadli, Kevin dikenakan dua pasal dan didenda maksimal Rp 500 ribu karena tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melanggar marka jalan.

“Karena pada saat itu kendaraan itu melambung (melawan arah arus) dan kemudian pengemudi juga tidak mengenakan sabuk pengaman, masing-masing pasalnya melanggar marka jalan denda maksimal Rp 500 ribu, dan tidak mengunakan sabuk pengaman Rp 250 ribu,” kata Fadli.

Baca: Viral Mobil Dinas di Puncak Ugal-ugalan, Pengemudi Remaja

Dalam pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara dalam pasal 287 ayat 1 UU yang sama, apabila melanggar rambu lalu lintas jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Saat diperiksa polisi, Kevin dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) yang dikeularkan Mabes Polri beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkuatan bukan keluarga polisi, tidak ada hubungan dan lain-lain, tidak ada hubungan sama sekali,” kata Fadli.

Ditanyai lebih jauh, Fadli tidak menyebut pelat mobil sesungguhnya dari Toyota Fortuner hitam yang dikendarai oleh Kevin dalam video viral itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

3 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

9 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

10 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

19 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

1 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

1 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.