TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019. Dalam edarannya itu, Rahmat mengimbau masyarakat tak menggelar takbiran keliling.
Baca:
Polisi Imbau Peserta Takbiran Tak Menyeberang Antar Wilayah
Surat edaran bernomor 460/2307-Kessos/V/2019 tentang pelaksanaan takbir bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Di dalamnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) camat, dan lurah agar menyampaikan imbauan yang sama ke seluruh pengurus masjid, dan masyarakat.
"Melaksanakan kegiatan keagamaan untuk menyambut 1 Syawal dengan mengumandangkan gema takbir bersama di masjid dan musala masing-masing," kata Rahmat dalam salinan surat edarannya yang diterima Tempo, Selasa 4 Juni 2019.
Selain itu, Rahmat Effendi menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ia meminta kepada masyarakat melakukan ibadah malam Idul Fitri dengan khusyuk dan khidmat.
Baca:
Malam Takbiran, Ancol Sediakan Kapasitas Parkir 29 Ribu Kendaraan
"Tidak membuat kegaduhan di malam takbir yang membuat masyarakat terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Rahmat.
Seruan serupa juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Dalam surat edarannya, MUI meminta masyarakat tidak memanfaatkan sarana jalan dan tempat-tempat keramaian yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam mengagungkan asma Allah.
Baca:
MRT Jakarta Tingkatkan Kewaspadaan Pada Malam Takbiran
"Menjadikan masjid, musala. langgar, dan surau sebagai tempat mengumandangkan takbir, tahlil, tahmid," demikian salah satu bunyi imbauan dalam edaran tentang takbiran itu.