TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pengemudi mobil Toyota Fortuner, Kevin Kosasih, tak dikenai tindak pidana meski mengemudikan kendaraan dinas polisi yang semua suratnya diketahui asli. "Tak ada pasal penyalahgunaan surat-surat, namun pengemudi melanggar aturan lalu lintas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 6 Juni 2019.
BACA: Palsukan Mobil Polisi, Pengemudi di Video Viral Ditilang 2 Pasal
Kevin mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam dan ditilang di kawasan Puncak, Bogor. Pada saat itu, mobil Kevin menggunakan pelat nomor dinas Mabes Polri 3553-07. Kevin juga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor registrasi 00941, yang tertera nama Mabes Polri bagian Staf Logistik. STNK itu berlaku sampai 19 Maret 2020. "Dokumennya itu asli," ujar Dedi.
Menurut Dedi, polisi sudah menyita surat-surat kendaraan dan lisensi mengemudi Kevin. Polisi juga menilang pengemudi. Meski demikian, Dedi menyayangkan tindakan penyalahgunaan kendaraan dinas polisi itu karena seharusnya mobil itu diperuntukkan bagi pejabat negara. Kepolisian sedang menyelidiki bagaimana surat dan kendaraan itu bisa dipakai warga sipil.
BACA: Viral Mobil Dinas Polisi Ugal-ugalan di Puncak, Pengemudi Remaja
Sebelum Dedi mengungkap keaslian surat kendaraan, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK Fortuner yang dikemudikan Kevin itu palsu. Berdasarkan pengakuan Kevin kepada Fadli, pelat itu dibuat di pinggir jalan agar terlihat gagah dan keren.
ANDITA RAHMA | RKG