TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan surat permohonan perpanjangan izin organisasi ke Kementerian Dalam Negeri. Ini seperti yang disampaikan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi.
Baca:
Setelah Tolak FPI, Muncul Petisi Online Cabut WNI Rizieq Shihab
"Sampai kemarin hari terakhir kerja pada Jumat, 31 Mei, belum ada," kata Lutfi saat dihubungi Tempo, Jumat 7 Juni 2019.
Lutfi menuturkan tak ada batasan waktu bagi FPI jika ingin menyerahkan permohonan perpanjangan izin organisasi yang berlaku lima tahunan itu. Menurut dia, organisasi kemasyarakatan yang berbasis di Petamburan,Tanah Abang, itu masih mungkin mengajukannya di hari terakhir izin FPI yang saat ini berlaku, yakni pada 20 Juni 2019 mendatang.
FPI, Lutfi menuturkan, hanya perlu memperpanjang izin melalui satu instansi, yakni Kemendagri. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca:
Petisi Online Tolak dan Dukung Izin FPI, Mana yang Lebih Besar?
Tentang petisi online kepada pemerintah agar menolak perpanjangan izin FPI, Lutfi menyatakan belum bisa menanggapi. Menurutnya, izin diperpanjang atau tidak bergantung kepada permohonan yang diajukan.
"Saya bagaimana mau melakukan apakah akan diberi atau tidak karena FPI sendiri belum mengajukan," ujar dia.
Seperti diketahui petisi online diteken ratusan ribu netizen. Belakangan muncul petisi yang menuntut pimpinan FPI Rizieq Shihab dicabut status kewarganegaraannya karena dianggap mengancam NKRI. Rizieq bermukim di Arab Saudi sejak menghindar dari penyidikan kasus pornografi pada 2017 lalu.
Baca:
Begini Massa di Markas FPI Kutuk Polisi, Elukan Prabowo
Ditemui di depan rumah calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 6 Mei 2019, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengatakan sudah menyiapkan keperluan administrasi untuk perpanjangan izin yang dimaksud. "Nanti sebelum habis, sebagaimana biasanya kami akan masukkan kembali, daftar ulang lagi, sebelum habis waktu. Biasa prosedur itu," kata Sobri.
.