TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Kevin Kosasih, 24 tahun, diduga meminjam mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Mabes Polri 3553-07.
Dedi menyebut kalau yang dikendarai Kevin adalah mobil pengawal. "Surat-surat (kendaraan) dikeluarkan oleh Staf Logistik untuk kepentingan kendaraan pengawal. Kevin itu pinjam mungkin," ujar Dedi lewat pesan pendek, Jumat, 7 Juni 2019.
Baca juga : Surat Fortuner Ugal-ugalan Asli, Polri: Tak Kena Pidana
Meski begitu, Dedi mengatakan polisi belum mengetahui Kevin meminjam mobil itu dari mana. Saat ini, lanjut dia, Staf Logistik Mabes Polri tengah melakukan pengecekan terhadap anggotanya.
"Akan dilakukan analisis dan evaluasi tentang tata cara penerbitan STNK dan Plat Nomor untuk kendaraan pengawal," kata Dedi.
Sebelumnya, Kevin mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam dan ditilang di kawasan Puncak, Bogor. Kevin menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor registrasi 00941, yang tertera nama Mabes Polri bagian Staf Logistik. STNK itu berlaku sampai 19 Maret 2020. "Dokumennya itu asli," ujar Dedi Kamis, 6 Juni 2019.
Menurut Dedi, polisi sudah menyita surat-surat kendaraan dan lisensi mengemudi Kevin. Polisi juga menilang pengemudi. Meski demikian, Dedi menyayangkan tindakan penyalahgunaan kendaraan dinas polisi itu karena seharusnya mobil itu diperuntukkan bagi pejabat negara. Kepolisian sedang menyelidiki bagaimana surat dan kendaraan itu bisa dipakai warga sipil.
Baca juga : Palsukan Mobil Polisi, Pengemudi di Video Viral Ditilang 2 Pasal
Sebelum Dedi mengungkap keaslian surat kendaraan, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK Fortuner yang dikemudikan Kevin itu palsu.
Berdasarkan pengakuan Kevin kepada Fadli, pelat mobil Toyota Fortuner itu dibuat di pinggir jalan agar terlihat gagah dan keren.
ADAM PRIREZA | ANDITA RAHMA