TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampung suara rakyat yang disampaikan melalui petisi online ihwal perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam atau FPI.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi menyampaikan, pihaknya mendengarkan semua saran dari warga.
Baca : Masuki Bulan Terakhir, FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ormas
"Prinsipnya kami semuanya mendengar apa yang disampaikan baik petisi menolak maupun petisi yang meminta tetap diberikan izin," kata Lutfi saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Juni 2019.
Meski begitu, Lutfi tak menegaskan apakah petisi tersebut bakal memengaruhi kebijakan Kemendagri. Lutfi belum bisa memutuskan apakah akan memperpanjang izin organisasi FPI atau tidak.
Sebab, hingga hari terakhir kerja Kemendagri pada 31 Mei 2019, dia tak menerima surat permohonan perpanjangan izin dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu.
Izin FPI habis pada 20 Juni 2019. FPI, lanjut dia, hanya perlu mengajukan perpanjangan izin ke satu instansi yaitu Kemendagri. Tak ada batas waktu untuk mengirimkan surat permohonan perpanjangan izin.
Sebelumnya, ada empat petisi terkait perpanjangan izin FPI yang muncul di laman change.org. Dua menolak dan dua mendukung perpanjangan izin yang harus dikantongi FPI per 20 Juni 2019 itu.
Baca : Setelah Tolak FPI, Muncul Petisi Online Cabut WNI Rizieq Shihab
Mereka adalah 'Stop Izin FPI' yang dibuat Ira Bisyir pada 6 Mei 2019 menyambung sehari sebelumnya yang ditulis Muhammad Arifin Arsyadh. Dia membuat petisi 'Bubarkan FPI'.
Petisi online agar izin FPI diperpanjang berjudul 'Dukung FPI Terus Eksis' di laman yang sama dibuat 7 Mei 2019. Sehari kemudian muncul petisi online lagi yang senada yakni memberi dukungan. Petisi 'Dukung Ormas FPI' dibuat Eka Yulie pada 8 Mei 2019.