TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengkritik pemisahan jaringan kamera CCTV milik Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemanfaatan satu sama lain yang harus melalui perizinan dinilai tidak efisien.
Baca:
Tabir Kerusuhan 22 Mei, Anies Janji Kooperatif Buka CCTV DKI
Kritik disampaikan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala saat inspeksi mendadak ke Traffic Management Center Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, 8 Juni 2019. "Jangan sampai sama-sama pengelola wilayah tapi masih pakai pendekatan pinjam meminjam," kata dia di ruangan TMC, Polda Metro Jaya.
Adrianus menilai akan lebih baik bila penggunaan CCTV antara Pemprov DKI dan Polda Metro digabungkan. Adrianus berkaca pada kejadian kerusuhan 22 Mei lalu di sekitar Gedung Bawaslu.
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Pertimbangan pembukaan blokade jalan ini dikarenakan kondisi Sarinah-Thamrin sudah membaik pasca kerusuhan 22 Mei lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dalam peristiwa itu, rekaman CCTV menjadi salah satu alat kepolisian untuk menyelidiki penyebab, pelaku, hingga dalang kerusuhan. Namun, menurut Adrianus, kepolisian masih membutuhkan izin dari Pemprov DKI untuk menggunakan rekaman CCTV DKI.
Baca:
Viral Masjid Diserang Saat Kerusuhan 22 Mei, Begini Isi Rekaman CCTV
Hal itu menurut Adrianus kurang efisien. "Itu kan kurang cepat dari sisi kebutuhan," kata dia.
Ke depan, Ombudsman menyarankan, agar CCTV milik Pemprov DKI dan Polda Metro bisa terkoordinasi. Dia juga menyarankan Polda untuk menambah kapasitas pusat data agar bisa menampung rekaman dari jumlah CCTV yang lebih banyak.
.