TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjatuhkan sanksi bagi 185 aparatur sipil negara atau ASN yang tidak masuk atau telat hadir pada hari pertama kerja ini.
Baca: Sambut Arus Balik, Anies Baswedan Lampirkan Dana Mudik Gratis Rp 14 Miliar
Menurut Anies, ASN pemerintah DKI Jakarta yang masuk bekerja hari ini usai libur Lebaran 66.087 orang atau 99,73 persen. Hanya 185 orang atau 0,27 persen ASN yang tidak hadir tepat waktu di hari pertama kerja ini.
"Tentu bagi mereka yang tidak akan ada sanksinya nanti sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Anies mengutarakan sanksi bagi pegawai DKI yang bolos tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 7 PP 53/2010 tertulis tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat.
Pada hari pertama bekerja setelah libur Lebaran ini, Anies menggelar halal bihalal dengan jajaran pemerintah DKI di Balai Kota. Hadir dalam acara itu para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala dinas, BUMD, wali kota, dan lainnya.
Baca: Polusi Udara di Jakarta, Anies Baswedan Tuding Pembangkit Listrik Batubara
Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada pegawai yang tetap bekerja selama libur Lebaran 2019. Khususnya bagi mereka yang bekerja di bidang kesehatan, kebersihan, keamanan, kebakaran, dan sebagainya. "Apresiasi kepada mereka semua," ujar dia.