TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob menjadi tersangka dugaan kasus makar bersama dengan juru kampanye BPN Prabowo Eggi Sudjana.
Baca: Polisi: Pemberkasan Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Rampung Pekan Depan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan hal itu. “Sudah tersangka. Kasusnya limpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 10 Juni 2019.
Sofyan Jacob. Dok.TEMPO/ Bernard Chaniago
Meski begitu, Argo belum merincikan kapan dan oleh siapa Sofyan dilaporkan. Ia juga belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Sofyan.
Adapun Sofyan seharusnya diperiksa hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB tadi. Namun, kata Argo, Sofyan berhalangan lantaran sakit. “(Pemeriksaan) Ditunda, ya,” tutur Argo.
Baca juga: Arti Makar dan Hukuman Bagi Pelakunya Menurut KUHP
Pengacara Sofyan, Ahmad Yani, hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan menjadi pekan depan. “Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujar dia di Polda Metro Jaya.
Baca: Terbelit Kasus Makar, Masa Tahanan Eggi Sudjana Diperpanjang
Ahmad Yani mengatakan kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar beberapa waktu lalu. Meski tidak membeberkan identitas, ia menyebut kalau yang melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Sofyan Jacob sama seperti pelapor tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana.
Tonton video: Tersangka Makar, Ini Sosok Sofyan Jacob Eks Kapolda Metro Jaya