TEMPO.CO, Bogor – Tiga notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong karena merugikan negara kurang lebih Rp 5 miliar. Ketiganyan terbukti tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) final jual-beli tanah yang dibayarkan oleh penjual tanah.
Tulisno yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara. Selanjutnya, Achmat Muzamil divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara. Sedangkan Daldiri alias Masni divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara.
Baca: Suap Reklamasi: Pemeriksaan KPK Merembet ke Notaris
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Barat III, Caturini Widosari, mengatakan modus para notaris itu adalah tidak melakukan setor pajak (PPh) final sebesar 2,5 persen dari total harga jual tanah. “Mengelabui petugas dengan melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) secara tidak benar,” ucapnya di PN Cibinong hari ini, Senin, 10 Juni 2019.
Caturini mengungkapkan para notaris itu dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Urus IMB di DKI Kini Lebih Cepat, Cuma 4 Langkah Lewat Online
Menurut Caturini, mereka menilep uang negara selama 2013 hingga 2017 untuk 326 transaksi jual-beli tanah. Masalah ini diketahui ketika Kantor Pajak melakukan validasi di sistem dan ditemukan data yang janggal kemudian PPNS (Penyidik PNS) Dirjen Pajak melakukan penyelidikan mendalam. Alhasil, terungkap bahwa ketiga terdakwa mengemplang pajak sebesar Rp 4,9 miliar. Selain PPh, mereka juga mengemplang pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
“Kalau pajak BPHTB langsung ke pemda setempat ya, penghitungannya ada di sana,” kata Caturini menuturkan permainan ketiga notaris tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA