TEMPO.CO, JAKARTA- Pelaku ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dia yang menyatakan akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam video yang direkam di depan Gedung Bawaslu RI.
Pengacara tersangka Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, mengatakan rencana menikah menjadi alasan permohonan itu. "HS ini kan bulan ini rencananya menikah. Jadi keinginan kami dan keluarga adalah HS ditangguhkan penahanannya," kata Sugiarto di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.
Baca: Pelaku Ancam Jokowi Melarikan Diri Setelah Tahu Ucapannya Vira
Menurut Sugiarto, pihak keluarga telah mengurus surat-surat pernikahan dari calon istri Hermawan. Sedangkan urusan administrasi untuk Hermawan akan dilakukan jika penahanan ditangguhkan. "Sebenarnya pernikahan ini sudah lama dirancang."
Jika polisi tidak mengabulkan permohonan Hermawan, dia melanjutkan, pengacara dan keluarga akan meminta izin untuk melangsungkan ijab kabul di Rutan Polda Metro Jaya.
Ayah tersangka Hermawan, Budiarto, pun berharap permohonan dikabulkan. "Inya Allah kalau ini dikabulkan, ya, kami di rumah. Kalau tidak dikabulkan, (pernikahan) tetap dilaksanakan di Polda," ucap dia.
Baca juga: Arti Makar dan Hukuman bagi Pelakunya Menurut KUHP
Rencana pernikahan Hermawan diungkap oleh Budiarto saat ditemui di rumahnya pada 26 Mei 2019. Awalnya keluarga berencana menggelar pernikahan itu pada hari ini, Senin, 10 Juni 2019.
Budiarto menuturkan tunangan Hermawan alias Wawan telah datang menjenguk ke Rutan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Sejoli itu juga membicarakan rencana pernikahan. Keduanya bertunangan sebelum Ramadan lalu.
Baca juga: Rosiana Terseret Video Ancam Jokowi, Ibu Menangis
Hermawan Susanto menjadi perhatian publik setelah kalimat ancamannya terhadap Presiden Jokowi viral di media sosial. Dia mengatakan akan memenggal kepala Jokowi di tengah demonstrasi massa pendukung Prabowo Subianto di depan Gedung Bawaslu RI pada Jumat, 10 Mei 2019.
Setelah video ancam bunuh Jokowi itu viral, Hermawan dan ayahnya melarikan diri ke Parung, Bogor. Hermawan ditangkap di rumah kakak perempuan Budiarto atau bibinya di Parung pada Minggu pagi. Hermawan Susanto diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
ADAM PRIREZA