TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan untuk Mochammad Sofyan Jacob, tersangka makar. Pemeriksaan terhadap mantan Kapolda itu akan dilakukan pada Senin, 17 Juni, pekan depan.
Baca:
Jadi Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Sakit
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Selasa 11 Juni 2019.
Sofyan tak bisa memenuhi panggilan pada Senin, 10 Juni, lalu dengan alasan sedang sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu hanya untuk mengantar surat permohonan jadwal ulang.
Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan jadwal ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. Dia berjanji, kliennya akan memenuhi panggilan pekan depan. "Kami siap hadirkan Soyfan Jacob," kata Ahmad Yani.
Baca:
Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar, Buktinya Rekaman Video
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Sofyan disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.
Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca:
Ini Profil Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar
Sofyan, Kapolda Metro Jaya di era Preside Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sofyan Jacob diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.