TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet belum bisa meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya meski telah mengantongi surat pengantar rujukan ke rumah sakit. Surat pengantar dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) diterima terdakwa penyebar hoax itu pada Senin malam, 10 Juni 2019.
Baca:
Pengembangan Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Bidik Penyebar Hoax?
Informasi surat pengantar itu disampaikan kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, Selasa 11 Juni 2019. Saat ini, kata dia, Ratna masih harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya, walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan majelis hakim di rumah sakit mana yang harus dirujuk," ucap Insank.
Menurut Insank, kliennya memang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sebabnya, sejumlah keluhan kesehatan yang dialami perempuan berusia 79 tahun itu seperti tekanan darah tinggi, nyeri di belakang leher, dan kepala pusing.
Baca:
Eggi Sudjana dan Ratna Sarumpaet Dijenguk Anak Cucu di Rutan Polda
Untuk meyakinkan kondisi kliennya itu, Insank mengatakan jaksa harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya. Sebab, dia menambahkan, yang menghadirkan Ratna Sarumpaet saat sidang adalah Jaksa. Yang terdekat adalah sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019, setelah dituntut enam tahun penjara.