TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 37 pengaduan ihwal pencemaran udara di Jakarta. Pengacara LBH Jakarta, Ayu Eza, mengatakan para pelapor mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara Ibu Kota.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta, Anies Tuding Pembangkit Listrik Batubara
"Ada yang harus ketergantungan obat keras ketika sakit kepalanya kambuh," kata Ayu saat dihubungi, Selasa, 11 Juni 2019.
Ayu menceritakan beragam sakit yang dialami warga. Mayoritas penyakit yang disebabkan udara kotor itu berhubungan dengan paru-paru.
Selain ketergantungan obat keras, ada juga yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut alias ispa, asma, dan batuk. Menurut Ayu, salah satu pengadu mengaku asmanya kambuh hanya saat dirinya berada di Jakarta. "Ketika di luar negeri tidak," ujar Ayu.
Tak hanya itu, warga terpaksa keluar rumah pada siang hari. Sebab, kondisi udara Jakarta lebih kotor pada pagi dan malam hari. Gangguan kesehatan ini, Ayu melanjutkan, dialami dalam waktu jangka panjang.
"Jadi, tidak bisa dihitung pasti kapan, karena udara kan menumpuk sedikit demi sedikit," ucap dia.
Atas aduan ini, LBH Jakarta siap mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ayu menyebut, pihaknya berencana menyambangi PN Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019. Hal itu juga mengingat para pengadu memiliki keluhan yang sama, yakni kenyamanannya berkurang ketika bekerja di ruang terbuka.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Cara Anies Baswedan Atasi Polusi
Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota. Di antaranya Presiden RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Banten.