Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

image-gnews
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus, yaitu DJF alias Dimas, 35 tahun. Dimas ditangkap di daerah Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, pada Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 14.30 WIB. 

Baca: Kasus Vandalisme di Masjid, Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP

"Ada dua masjid yang dicoret oleh pelaku dengan gambar kemaluan laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

Dimas melakukan vandalisme dengan menyemprotkan cairan pilox warna merah ke dinding tembok dan tiang masjid Jami Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah, Lebak Bulus, pada 18 April 2019, pukul 05.00 WIB. Aksi vandalisme itu terekam dalam CCTV masjid. Dalam rekaman itu terlihat Dimas melakukan vandalisme seorang diri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum beraksi tersangka sempat bertengkar dengan bapaknya. Dalam keadaan kesal, tersangka pergi mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi vandalisme.

Pengendara melintas di depan Masjid Jami Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Saksi mengatakan pelaku mengenakan helm full face ketika mencoret-coret gambar berbentuk kelamin pria di dinding dan tiang masjid. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pada saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kondisi kejiwaan tersangka di RS Bhayangkara Raden Said Soekanto.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pilox atau cat semprot, satu jaket hitam, satu helm warna merah dengan garis kuning, dan satu celana biru. Polisi juga menemukan satu buah kaos kaki warna putih dengan satu buah sepatu, satu buah tas warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna abu hitam.

Baca: CCTV Sorot Vandalisme di Masjid Cilandak, Begini yang Terekam

Tersangka aksi vandalisme di masjid itu dikenakan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

1 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

8 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

15 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

29 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

Kasus jaringan narkoba yang melibatkan 3 narapidana ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS.


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

34 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.


Haiti Berlakukan Status Darurat setelah Geng Bersenjata Serbu Penjara

46 hari lalu

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Haiti Berlakukan Status Darurat setelah Geng Bersenjata Serbu Penjara

Pemerintah Haiti mengumumkan status darurat dan memberlakukan jam malam setelah serangan geng bersenjata ke dua penjara


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

49 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Rusia Tangkap Wanita Warga Negara AS-Rusia, Dituduh Kumpulkan Dana untuk Militer Ukraina

59 hari lalu

Gedung Dinas Keamanan Federal Rusia, (FSB) di Lapangan Lubyanka di Moskow, Rusia, 24 Juni 2023. REUTERS/Maxim Shemetov
Rusia Tangkap Wanita Warga Negara AS-Rusia, Dituduh Kumpulkan Dana untuk Militer Ukraina

Rusia menangkap seorang wanita berkewarganegaraan ganda Amerika Serikat- Rusia yang dicurigai mengumpulkan dana untuk militer Ukraina