TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan polisi menangkap politikus Partai Persatuan Pembangunan Habil Marati pada 29 Mei 2019 lalu. “Ditangkap di rumahnya,” kata Asep saat dihubungi pada Rabu, 12 Juni 2019.
Asep menuturkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dugaan makar dari penangkapan tersebut. Di antaranya adalah telepon seluler dan buku tabungan milik Habil. Asep menambahkan kalau saat ini Habil Marati, eks anggota DPR RI dan pengurus di PSSI, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Habil ditengarai memberikan uang senilai Rp 60 juta kepada Kurniawan alias Iwan, tersangka perusuh bersenjata api, dalam kerusuhan 22 Mei lalu. Iwan sebelumnya diduga diminta mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, juga ditetapkan tersangka makar, untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.
Majalah Tempo edisi 10 Juni menulis pesan Habil kepada Iwan saat memberikan uang Rp 60 juta itu, "Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!"
Kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. "Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito (Selengkapnya di Majalah Tempo, klik https://majalah.tempo.co/read/157812/bau-mawar-di-jalan-thamrin).
Nama Habil Marati juga disebut dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 11 Juni 2019. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakannya terkait penelusuran yang sedang dilakukan kepolisian terhadap dalang di balik pembelian senjata api ilegal, dan perencanaan pembunuhan tokoh nasional.