TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan nasihat kepada Eka Supria Atmaja yang dilantik menjadi Bupati Bekasi di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Baca: Neneng Hasanah Yasin Mundur, Ridwan Kamil Lantik Bupati Bekasi yang Baru
Eka resmi menjadi bupati Bekasi pada sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Bekas wakil bupati Bekasi ini menggantikan bupati sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin yang mundur setelah terjerat korupsi perizinan proyek Meikarta.
"Nasihat saya ialah bahwa kekuasaan adalah ujian bukan rejeki. Kenapa disebut ujian karena harus dilalui dengan kehati-hatian dan tidak semuanya lulus dalam ujian," kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu 12 Juni 2019.
Syarat untuk lulus ujian tersebut ada tiga. Syarat pertama yakni menjaga integritas dan jangan sampai kasus korupsi di Kabupaten Bekasi terjadi kembali. Potensi korupsi di Bekasi besar karena banyak proyek infrastruktur dan sektor industri di wilayah ini.
"Sehingga godaan dari pihak ketiga ini banyak sekali, maka kalau benteng integritasnya patah maka akan repot ya. Saya mendoakan sekali jangan sampai jatuh dua kali," kata dia.
Syarat kedua adalah bupati harus melayani rakyat bukan mau dilayani rakyat karena sejumlah masalah seperti angka pengangguran masih tinggi. "Itu harus jadi perhatian dengan semangat melayani dari Pak Bupati yang baru," kata dia.
Syarat ketiga, kata Ridwan Kamil, adalah profesionalisme terlebih perkembangan industri 4.0 akan banyak terjadi di Kabupaten Bekasi.
Terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Ridwan Kamil minta agar hal ini dimusyawarahkan di Kabupaten Bekasi. "Mari kita tunjukkan sila ke-empat Pancasila bahwa sila ini jadi pegangan dari menentukan keputusan, termasuk masalah politik dan kekuasaan," kata dia.
Baca: Kelanjutan Proyek Meikarta, Ridwan Kamil Konsultasi dengan KPK
Pelantikan Eka Supria Atmaja oleh Ridwan Kamil dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.