TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pendataan pengganti operasi yustisi mampu mengatasi dampak negatif urbanisasi. Pelayanan pendataan administrasi kependudukan dijanjikan diberikan kepada setiap pendatang baru di Jakarta.
Baca:
Sam Sambut Pendatang Baru Usai Lebaran, Ini Beda Anies dari Ahok
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, menuturkan, setiap pendatang baru akan diberi waktu melapor mulai 14 hingga 25 Juni ke RT dan RW setempat. Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan memproses data yang masuk untuk mengeluarkan surat keterangan penduduk non permanen.
Dhany menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan penduduk non permanen, pendatang wajib menunjukkan identitas resmi seperti e-KTP. Bisa juga dengan kartu keluarga serta data pendukung lain seperti surat pengantar RT/RW dari domisili asal.
Adapun surat keterangan tersebut hanya berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang jika setelah satu tahun, penduduk tersebut masih ingin tinggal di Jakarta.
Sedangkan untuk mereka yang tak membawa identitas lengkap, Dinas Dukcapil akan tetap melayani dengan mengecek ke database kependudukan. "Kalau memang tercatat ya tetap dibantu urus surat keterangannya," ujar Dhany seperti dikutip dari Koran Tempo terbit Rabu 12 Juni 2019.
Bagi pendatang yang belum memiliki identitas atau e-ktp juga akan dibantu perekaman data identitasnya. Dinas Dukcapil juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani pendatang yang tak memiliki identitas apapun atau masuk golongan rentan.
Kepala Dinas Sosial Irmansyah menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini telah bekerja sama dengan beberapa daerah terkait
urbanisasi ke ibu kota. Daerah yang disasar tersebar di Pulau Jawa, juga NTT, NTB, dan Bali. "Mengimbau supaya mempertimbangkan kepindahan ke Jakarta jika belum jelas ada pekerjaan dan tempat tinggal yang dituju," kata Irmansyah.