TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan telah punya dua alat bukti untuk menetapkan eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob sebaga tersangka makar.
Baca: Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar, Buktinya Rekaman Video
Usai apel kesiapan pengamanan sidang MK di Monas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan Sofyan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan permufakatan dan menyampaikan kabar yang belum dicek kebenarannya.
Menurut Argo, setidaknya ada dua ucapan Sofyan yang diperkarakan polisi. “Misalnya ada (ucapan) pemerintah melakukan kegiatan curang di sana dan kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan kemenangan penilu adalah KPU secara UU yang sah,” tutur Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
Argo mengatakan kalau ucapan itu dilontarkan Sofyan di daerah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Argo tak menjelaskan kapan dan pastinya apa yang disampaikan oleh Sofyan kepada massa di depan rumah Prabowo itu.
Ia hanya menyebut kalau penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lain dalam kasus yang sama untuk menetapkan status Sofyan.
Sempat beredar video di situs Youtube yang menggambarkan suasana di depan rumah calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara. Dalam video berdurasi satu menit itu terlihat Sofyan tengah berorasi.
“Saya melihat ini laporan dari daerah bahwa Prabowo-Sandi menang. Data yang saya dapatkan dari seluruh daerah. Saya katakan dari TPS, Prabowo-Sandi menang dengan di atas 60 persen,” ujar Sofyan dalam video tersebut.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar sejak 29 Mei 2019. Argo tak menjelaskan siapa pelapor kasus mantan Kapolda metro Jaya periode Mei-Desember 2001 itu. Namun, menurut dia, kasus yang menjerat Sofyan merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Baca: Profil Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar
Terkait statusnya sebagai tersangka makar, Sofyan Jacob seharusnya diperiksa pada Senin, 10 Juni 2019 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya era Presiden Gus Dur dan Megawati itu berhalangan lantaran sakit. Pemeriksaan pun diagendakan ulang menjadi Senin pekan depan.