TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tak akan mengulang memberikan diskresi kepada massa demonstran untuk menggelar aksinya lebih dari Pukul 18. Tito berkaca pada demontrasi 21 dan 22 Mei lalu di depan Bawaslu untuk persiapan pengamanan sidang gugatan Prabowo-Sandi atas hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Baca:
Sidang Gugatan Prabowo Besok, Kapolri Larang Demo di Depan MK
Dalam apel gabungan di Monas, Kamis pagi 13 Juni 2019, dia mengungkapkan bahwa diskresi demonstrasi melebihi jam 18 di Bawaslu justru berujung pada kerusuhan. Dia menyebut ada oknum dalam demo yang juga digerakkan kubu Prabowo-Sandi tersebut untuk menyalahgunakan diskresi yang diberikan.
Dengan pertimbangan yang sama Tito memutuskan melarang demonstrasi di depan MK, tapi hanya di sekitaran Patung Kuda di simpang Monas. "Jadi kami harapkan masyarakat nanti tak perlu datang berbondong-bondong ke depan MK," ujar Tito merujuk kepada sidang perdana pada Jumat besok.
Polisi, kata Tito, telah membaca adanya pergerakan massa ke MK. Namun, menurut dia, kemungkinan besar tidak banyak massa yang akan datang untuk berdemonstrasi tersebut sekalipun diprediksi tidak besar.
Sebelumnya, imbauan yang sama juga disampaikan Prabowo Subianto. Ia mewanti-wanti para pendukungnya untuk tidak menggelar aksi di MK selama persidangan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Prabowo meminta para pendukung percaya pada langkah hukum dan konstitusional itu.
Baca juga:
Gerindra Tolak Dikaitkan dengan Kerusuhan 22 Mei di Jakarta
"Saya dan Sandiaga memohon agar pendukung untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang," kata Prabowo dalam video berdurasi 7 menit 58 detik yang dibagikan tim medianya pada Selasa malam, 11 Juni 2019.
Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Jumat, 14 Juni hingga diputus pada 28 Juni 2019.