TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyita paket berisi 9,294 gram narkotika jenis sabu yang dikirim lewat jasa pengiriman barang via laut.
Baca juga: Penggerebekan Terduga Teroris di Jatibening: 1 Berontak, 2 Pasrah
Narkotika itu tersimpan dalam dua paket yang berbeda. Sebanyak 5,283 kilogram sabu disimpan dalam bungkus plastik teh Cina yang dimasukkan ke dalam ember cat bermerk Tompon. Sedangkan sisanya, disimpan di dalam puluhan adaptor charger telepon selular.
“Secara kasat mata tidak akan ketahuan. Ternyata kalau dibuka isinya sabu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 13 Juni 2019.
Kepala Sub Direktorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander mengatakan polisi bersama Bea dan Cukai masih mengejar penerima paket tersebut. Berdasarkan keterangan tertulis terkait kasus itu, penerima paket diketahui seorang warga negara Indonesia berinisial AS. “Masih penyelidikan, masih kami dalami,” ujar Argo.
Pengungkapan itu berawal pada Selasa, 9 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terkait paket yang mencurigakan.
Baca juga: Kapolri Bandingkan Kasus Makar Kivlan Zen dengan Soenarko
Tim yang tiba di Kantor Bea dan Cukai langsung melakukan pengecekan terhadap paket tersebut. Saat diperiksa menggunakan sinar x-ray, tim mendapati adanya narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam paket tersebut.