TEMPO.CO, Tangerang - Prinsip syariah RSUD Kota Tangerang viral di media sosial. Prinsip dijabarkan di antaranya dalam papan pengumuman yang sempat terpasang di lantai dasar rumah sakit itu, dekat lift. Pada Kamis 13 Juni 2019, papan pengumuman itu tampak sedang dilepas dari tempatnya semula.
Baca juga: Diduga Sebar Kebencian, Ustad Lancip Belum Kembali ke Pesantren
"Ya gara-gara diprotes netizen. Kami akan ganti dengan pengumuman yang kata-katanya dapat dimengerti orang awam," kata Direktur RSUD Kota Tangerang, Feriansyah, saat dihubungi, Rabu 12 Juni 2019.
Adapun papan pengumuman masih dibiarkan di atas kursi. Tertulis: Rumah Sakit Sesuai Prinsip Syariah. DALAM RANGKA MENGHINDARI KHALWAT DAN IKHTILATH. PENUNGGU PASIEN WANITA SEYOGYANYA ADALAH WANITA. PENUNGGU PASIEN PRIA SEYOGYANYA PRIA. KECUALI PENUNGGU PASIEN ADALAH KELUARGA (MAHRAMNYA). *)Khalwat: Berduaan selain dengan mahramnya. *)Ikhtilath: Pencampuran pria dan wanita.
Feriansyah mengatakan kalimat pengumuman pengganti masih dalam pembahasan Team Komite Syariah RSUD Kota Tangerang bersama Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI). Lebih dari itu dia meyakinkan bahwa pelayanan di rumah sakit tipe C milik pemerintah daerah itu tidak akan membatasi layanannya karena prinsip syariah yang diadopsi.
Baca juga: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, PDIP Kepada Anies: Kacau Balau
Alasan Feriansyah, apa yang diterapkan di RSUD Kota Tangerang bukan mensyariahkan orang tapi layanannya. Istilah yang digunakannya adalah syariah universal atau syariah yang tidak berlaku 100 persen. "Dan itu tidak ada maksud membedakan etnis dan agama, karena di sini bukan mensyariahkan orang tapi, layanannya yang berbasis syariah."
RSUD Kota Tangerang. TEMPO/Ayu Cipta
Feriansyah juga mengatakan aturan berdasar prinsip syariah universal itu bersifat imbauan. Dia menunjuk kata 'seyogyanya' dalam papan pengumuman. "Dalam Standar Nasional Akreditasi RS, hak pasien kami ke depankan jadi tidak boleh memaksa atau mewajibkan," katanya.
Baca juga: Undangan Rapat dari Pemprov DKI, HTI Membantah
Sebagian kalangan menyayangkan kebijakan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut yang menerapkan layanan berdasarkan prinsip agama tertentu. "Rumah sakit itu adalah rumah sakit plat merah, milik pemerintah, jadi pelayanan umum untuk semua warga tidak pandang agama," kata Septian seorang warga Kota Tangerang.