TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan personel Brigade Mobil dilibatkan dalam pengamanan sidang sengketa pilpres di MK hari ini, Jumat, 14 Juni 2019.
“Sudah 1,5 bulan di sini baik dari Brimob maupun Sabhara. Tidak saya pulangkan. Mereka bergabung dengan kekuatan yang di Jakarta baik dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar Tito di kawasan Monas, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca: H-1 Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Kawat Berduri Dipasang di Depan MK
Terkait dengan pengamanan di MK, kata Tito, Polri menurunkan sekitar 17 ribu personel. TNI juga menerjunkan sekitar 16 ribu personelnya. “Semua akan stand by sesuai dengan kebutuhan,” kata Tito.
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke MK atas hasil Presiden 2019 yang diklaim banyak kecurangan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan presiden.
Pada Rabu, 12 Juni 2019, MK meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 14 Juni, sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.
Tito mengatakan, polisi melihat ada kemungkinan pergerakan massa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berdemonstrasi. Namun, menurut dia, kemungkinan besar tidak banyak massa yang akan hadir.
Jika itu terjadi kata Tito, massa tak diperbolehkan berdemonstrasi di depan MK. Polisi, lanjut Tito, belajar dari kasus kerusuhan saat demonstrasi 21-22 Mei 2019 di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat. Saat itu, kata Tito, polisi memberikan diskresi terkait batas waktu berdemonstrasi, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Tito menjelaskan, jika tetap ada aksi demonstrasi, massa akan ditahan di depan jalanan depan Islamic Research & Training Institue (IRTI) Monas, dan patung kuda Jakarta Pusat. “Kami gak mau ambil resiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena mengganggu jalan umum. Jalan Medan Merdeka Barat itu Jalan Protokol,” tutur dia.