Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MK, Polres Tangerang Imbau Warga Tak Ikut Aksi ke Jakarta

image-gnews
Warga negara asing melintas di depan gedung Mahkamah Konstitusi menjelang sidang pendahuluan PHPU 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.  MK akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Warga negara asing melintas di depan gedung Mahkamah Konstitusi menjelang sidang pendahuluan PHPU 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. MK akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan wilayah terkait pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau sidang MK yang akan digelar hari ini, Jumat, 14 Juni 2019.

Baca: Hari Ini Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Ribuan Brimob Siaga

"Ratusan personel gabungan itu disiagakan untuk mengantisipasi gerakan massa yang bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi di MK," kata Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif usai apel konsolidasi Operasi Ketupat Kalimaya 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang PHPU di MK pada Kamis, 13 Juni 2019.

Sabilul mengatakan apel konsolidasi ini digelar untuk memastikan kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri beserta unsur terkait. Dengan demikian, kata dia, pengamanan yang dilaksanakan dapat berjalan optimal. "Demokrasi memang memberikan ruang kebebasan. Namun bukanlah kebebasan absolut, tanpa batas," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan selama dalam koridor hukum bukanlah pengekangan atau perampasan hak atas kebebasan. Tindakan anarkistis, kata Sabilul, berujung kerusuhan bukanlah bagian dari kebebasan yang harus dilindungi. “Itu merupakan tindak kejahatan yang harus diberi tindakan tegas. Sebab pengamanan sejatinya difokuskan pada keamanan dan keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca: Sidang Prabowo di MK, Ini Daftar Jalan Ditutup dan Pengalihannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sabilul, peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu di Bawaslu harus dijadikan pelajaran. Ia menyataka peristiwa seperti itu jangan sampai terulang atau menjalar ke daerah. "Jangan sampai terjadi lagi gesekkan baik dengan aparat atau antar masyarakat," kata dia.

Sabilul pun meminta kepada jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ke Jakarta dengan tujuan mengikuti aksi. Menurut dia, hal itu bukan pembatasan melainkan usaha menjaga keselamatan dan keamanan serta menjaga marwah lembaga peradilan. “Berikan pemahaman bahwa proses hukum sedang berjalan di MK. bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” ujarnya.

Baca: PA 212: Tak Ada Instruksi Resmi untuk Aksi Kawal Sidang MK

Sidang MK yang akan menyidangkan soal sengketa pilpres 2019 akan digelar hari ini. Menurut jadwal, sidang pendahuluan tersebut akan dimulai pukul 09.00.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

8 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.


Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

8 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

9 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

9 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

12 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

12 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

13 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.